2 Terduga Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 04, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah minimarket di Kota Metro, Lampung gagal setelah aksi pelaku tepergok warga. Polisi kini mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 19.38 WIB di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Korban, seorang mahasiswa berinisial O (24), nyaris kehilangan sepeda motor.

"Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berusaha membobol kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T," ujar Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Sabtu (4/4/2026).

Aksi mereka terhenti setelah diteriaki warga sekitar. Kedua pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak rusak.
 
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Lampung Timur.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 6 Ekor Kambing di Kota Metro

Tersangka pertama, AS (29), ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (2/4/2026) malam. 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, CNR (26), di Kecamatan Gunung Pelindung pada Jumat (3/4/2026) dini hari.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, kunci leter T, STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.