LPG Oplosan dari Pabrik di Karanganyar Diduga Beredar ke Solo Raya
muh radlis April 04, 2026 02:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Praktik ilegal pengoplosan gas LPG di Kabupaten Karanganyar kini memasuki babak baru.

Polda Jawa Tengah mendalami dugaan distribusi gas oplosan yang tidak hanya beredar lokal, tetapi juga menyasar wilayah Solo Raya.

Pengusutan ini dilakukan setelah aparat mengungkap aktivitas pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dalam skala besar di sebuah gudang di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Temuan tersebut membuka indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan bahwa hasil produksi gas oplosan tidak hanya dijual di satu wilayah.

"Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya," ujar Djoko, dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni N (36), warga Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kabupaten Karanganyar.

Keduanya diketahui menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Baca juga: Cerita Lengkap Terbongkarnya Pabrik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar Cuan Rp1 Miliar per Bulan

Dari hasil penyelidikan, produksi gas oplosan tersebut tergolong besar. Dalam satu hari, pelaku mampu menghasilkan ratusan tabung gas yang siap edar.

"Keuntungannya mencapai Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari.

Atau sekitar Rp 1,08 miliar per bulan," terang Djoko, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (4/4/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan berjalan selama sekitar satu tahun.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi gas oplosan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Gas yang telah dimodifikasi tersebut diduga dipasarkan melalui perantara sebelum sampai ke konsumen.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa guna mengungkap rantai distribusi ilegal tersebut.

Selain melanggar hukum, praktik pengoplosan gas ini juga dinilai merugikan masyarakat.

Isi tabung yang dijual tidak sesuai standar, sehingga konsumen berpotensi dirugikan secara finansial.

"Selain itu, hasil oplosan juga tidak sesuai ukuran karena seusai ditimbang, isi tabung ternyata lebih ringan dari seharusnya," ujarnya.

Kondisi ini membuat masyarakat berisiko membeli gas dengan harga tinggi, namun dengan isi yang tidak sesuai.

Di sisi lain, proses pengoplosan yang tidak memenuhi standar keamanan juga berpotensi menimbulkan bahaya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli LPG, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar.

"Kalau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik seperti ini," kata Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.