Tersangka Kasus Narkotika 58 Kg Kabur, Tim Penyidik Polda Disanksi Demosi
Mareza Sutan AJ April 04, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akibat kelalaiannya menyebabkan tersangka kasus narkotika 58 kilogram, Alung Ramadhan, melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi, penyidik Polda Jambi diberikan sanksi demosi selama dua tahun.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri, dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji Sabtu (4/4/2026).

Erlan mengatakan bahwa kejadian tersebut murni kelalain sehingga tim penyidik yang bertugas saat itu harus diberikan sanksi.

Kronologi Alung Melarikan Diri

Pada Oktober 2025, Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan ditangkap polisi terkait dengan temuan narkotika jenis sabu 58 kilogram. 

Agit dan Juniardo lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

Saat itu, dia mengambil kesempatan saat ditinggal seorang diri.

Dari lantai dua, dia kabur lewat jendela dan lari ke gedung belakang Polda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Diektahui Alung melarikan diri dengan posisi tangan terikat menggunakan kabel ties.

Hingga saat ini, keberadaan Alung Ramadhan masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. 

Sementara dua tersangka lain tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025. Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan. 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Posisi Tangan Terikat, Alung Melarikan Diri dari Gedung Lantai 2 Polda Jambi

Baca juga: Celah yang Digunakan Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Baca juga: Polda Jambi soal Tersangka Kabur: Belum Diketahui Perannya karena Belum Diperiksa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.