BANGKAPOS.COM -- Ada momen tak biasa manakala videografer Amsal Christy Sitepu menjalani masa tahanan.
Momen tersebut dimana seorang jaksa mendatanginya dengan membawa sekotak brownies.
Kasus yang menjerat Amsal dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali ramai diperbincangkan setelah ia mengungkap dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu.
Baca juga: Siapa Saiful Mujani yang Viral karena Dugaan Seruan Jatuhkan Prabowo
Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya masih berada di rumah tahanan.
Menurut penuturannya, kedatangan jaksa tersebut bukan sekadar kunjungan biasa.
Amsal menyebut ada pesan yang disampaikan agar dirinya tidak lagi memperpanjang persoalan hukum yang tengah berjalan. Ia juga diminta untuk menghentikan berbagai konten yang dianggap mengganggu pihak tertentu.
Pengakuan ini disampaikan Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam forum itu, ia menegaskan sikapnya untuk menolak permintaan tersebut dan memilih tetap menyuarakan kebenaran versi dirinya.
Amsal bahkan berharap tidak ada lagi generasi muda yang mengalami hal serupa. Ia menyatakan kesiapannya menjadi orang terakhir yang merasakan tekanan seperti itu demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Dengan suara bergetar, ia menegaskan komitmennya untuk terus melawan meskipun dihadapkan pada berbagai ancaman. Baginya, perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk para pelaku ekonomi kreatif lainnya.
"Saya bilang, 'tidak pimpinan. Enggak. Cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia,
Biarkan enggak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi, diintimidasi,
Biarkan saya yang terakhir pimpinan'. Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan," kata Amsal sambil menangis.
Ia juga menegaskan kepada jaksa bahwa dirinya tidak akan mundur, meski dihadapkan pada ancaman serius. Amsal mengaku tidak gentar karena merasa tidak melakukan kesalahan dalam proyek yang ditanganinya.
Jaksa Karo Membantah
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona membantah dirinya mengintimidasi Amsal Sitepu di rumah tahanan (rutan) dengan mengirimkan brownies.
Wira pun menjelaskan kronologi pemebrian brownies kepada Amsal yang diklaim sebagai bagian dari budaya di lingkungan kejaksaan.
"Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal," ujar Wira di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), melansir dari Kompas.com.
Wira menjelaskan, brownies itu diberikan kepada Amsal saat jaksa hendak memeriksa Amsal yang tengah menghuni rutan.
Ketika itu, Wira didampingi oleh dua stafnya, sedangkan Amsal tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Pada saat itu, penasihat hukum berhalangan hadir dikarenakan satu dan lain hal yang tidak mungkin saya sebutkan di sini," ucap dia.
Brownies itu pun diserahkan oleh staf Wira, bukan Wira sendiri.
Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk mengintimidasi Amsal dengan pemberian brownies itu.
"Dan tidak ada omongan apa-apa. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani," kata Wira menegaskan.
Wira lantas menunjukkan foto-foto sejak tahun 2024 di mana para jaksa punya budaya memberikan brownies ke tahanan.
Ia menyebutkan, tahanan biasanya meminta makanan kepada jaksa, karena mereka kekurangan makanan saat ditahan.
"Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak," ucap Wira.
Meski begitu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dirinya tidak ingin fokus kepada brownies, melainkan pesan intimidasi yang diadukan Amsal.
Wira pun membantah dirinya pernah mengintimidasi Amsal.
"Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan 'ikuti saja alurnya', dan lain sebagainya," kata Habiburokhman.
"Siap, itu tidak ada Bapak saya sampaikan," imbuh Wira.
DPRD Minta Kajari dan Jajarannya Dicopot
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan marah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk dan jajarannya imbas kasus videografer Amsal Sitepu dan meminta mereka semua dicopot dari jabatannya.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriak Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.
"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucapnya.
Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.
Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
"Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.
Ditemui seusai rapat, Danke Rajagukguk diam ketika ditanya perihal desakan dirinya dicopot dari Kajari Karo.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, biaya seperti editing, cutting, dan dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Kini Amsal Sitepu sudah divonis bebas.
(Tribun Trends/Tribunnews/Bangkapos.com)