TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Parkir kendaraan pada 60 gerai Indomaret se- Kabupaten Banyumas kini gratis dan tidak ada juru parkir, per 1 April 2026.
Juru parkir resmi itu kini ditiadakan setelah manajemen Indomaret memilih membayar retribusi langsung ke kas daerah.
Tiap gerai dikenakan retribusi parkir Rp 500 ribu rupiah per bulan.
Sebelumnya, retribusi parkir di Indomaret dikelola oleh CV (pihak ketiga) dengan memberdayakan juru parkir.
Juru parkir tersebut resmi ditandai dengan karcis dan id card dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Lalu bagaimana nasib juru parkir yang sebelumnya berada di Indomaret?
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq mengatakan, ada sejumlah 60 juru parkir yang sudah harus berhenti memarkir di Indomaret.
Dari Dishub Banyumas, membebaskan mereka untuk mencari titik kantong parkir baru.
"Kami bebaskan mereka cari titik yang baru. Mereka juga dibantu oleh koordinator zona untuk mencari titik parkir," katanya kepada tribunjateng.com, Minggu (5/4/2026).
Fadhil menjelaskan, jika sudah menemukan, juru parkir tersebut bisa melapor terlebih dahulu.
Dari Dishub kemudian akan mengeluarkan legalitas yang baru.
Untuk titik parkir yang baru harus di sekitaran tepi jalan umum.
"Intinya di sini, koordinator zona juga membantu penataan mereka. Misal di titik A biasa ada dua orang, mungkin bisa ditambah menjadi tiga orang," jelasnya. (fba)