BANGKAPOS.COM, BANGKA — Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terancam mendekam lama dipenjara atas serangkaian aksi pencurian di sejumlah tempat.
Aksi curat itu dilakukan ada periode November 2025-April 2026 di sejumlah TKP dan menggasak barang-barang yang memiliki nilai ekonomis.
Awal mula pengungkapan kasus ini terjadi ketika adanya laporan polisi yang masuk di Polsek Mendo Barat dan Polsek Merawang.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/9/IV/2026 tanggal 1 April 2026 terkait pencurian dengan pemberatan, LP/B/8/IV/2026 tanggal 29 Maret 2026 terkait percobaan pencurian, serta laporan lainnya dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan Peristiwa pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Pondok Pesantren Modern Darul Abror, sebuah rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, serta BUMDes di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.
"Modus operandi diduga pelaku dilakukan pada waktu berbeda, baik siang maupun malam hari, dengan menyasar barang-barang bernilai ekonomis seperti kanal baja ringan dan tangki air,” kata AKP Era Anggraini kepada Bangkapos.com, Minggu (5/3/2026).
Bahkan, pada suatu waktu di bulan November 2025, pelaku berhasil menggasak sebanyak 92 batang kanal baja ringan dengan total kerugian mencapai Rp11.040.000.
Sementara itu, di lokasi lain pelaku juga melakukan pencurian tangki air yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.
Kemudian, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka sejak menerima laporan pertama.
“Tim yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas Kasi Humas.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu, (1/4/2026) lalu, tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, serta Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Ketiga terduga tersangka tersebut masing-masing berinisial CA, SA, dan SP. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Dari hasil interogasi, para diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kanal baja ringan di Pondok Modern Darul Abror serta pencurian tangki air di wilayah BUMD Air Anyir.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut barang hasil curian dan beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga,” ungkapnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, terduga pelaku melanggar pasal 477 KUHPidana (pencurian dengan pemberaran) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Lebih lanjut, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Saat ini, ketiga diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target aksi para pelaku.
“Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)