Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Pekon Way Gelang Tanggamus
taryono April 05, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Sera Selpiya (30), warga setempat, yang kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya pada bulan September 2025 lalu.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias Dewa (18), warga Kecamatan Kota Agung Barat. 

Tersangka ditangkap pada Kamis, 2 April 2026, di kediaman orang tuanya.

“Tersangka AA alias Dewa ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kota Agung Barat,” ujar Feriyantoni pada Minggu (5/4/2026).

Feriyantoni menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tentang keberadaan barang bukti yang dimiliki seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. 

Warga tersebut diketahui memiliki handphone milik korban, yang didapatkan melalui transaksi tukar tambah dari tersangka Dewa.

“Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tambah Feriyantoni.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. 

Saat itu, korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang dengan mengendarai sepeda motor. 

Setibanya di lokasi, korban dan suaminya memarkirkan kendaraan di depan rumah dan masuk untuk bertamu. 

Mereka meninggalkan dua unit handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati salah satu handphone miliknya, jenis OPPO A5i warna ungu berbintang, telah hilang. 
Sementara itu, handphone milik suaminya masih berada di tempat semula. 

Korban sempat bertanya kepada pemilik rumah dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung setelah mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Feriyantoni juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.