TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (3/4/2026) jadi perhatian serius LBH GEKIRA (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya).
Ketua LBH GEKIRA, Sastrawan Paparang menyebut, perlu ada kejelasan hukum serta solusi yang adil bagi kebebasan beribadah.
"Penyegelan yang dilakukan aparat terhadap tempat ibadah yang selama ini digunakan jemaat tersebut menjadi perhatian serius LBH GEKIRA," kata dia kepada Tribun manado via WA Minggu (5/4/2026).
Ungkap dia, pihaknya telah dijadwalkan bertemu pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026.
Sejumlah langkah strategis akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat," katanya.
Pihaknya juga berencana pertemuan nanti, kami akan segera menghadap Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Muspida setempat.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Kami berharap agar dapat mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut," kata dia.
Diketahui LBH GEKIRA adalah organisasi sayap Partai Gerindra yang berfokus pada pelayanan hukum dan advokasi.
Khususnya dalam membela hak-hak kelompok masyarakat yang tertindas, miskin, dan tertinggal, serta memastikan keadilan umat beragama.
Selama ini LSM GEKIRA aktif menangani kasus kasus intoleransi.
LBH Gekira memperkuat posisinya dengan menjalin kerja sama dengan berbagai institusi dan masyarakat untuk memperkuat program bantuan hukum. (Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK