RUPST Danamon 2026, Dividen Cair, Bos Baru Resmi Ditunjuk 
Wiwit Purwanto April 05, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Danamon gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026.

Dalam RUPST ini, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak 2025 Perseroan, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.

Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Perseroan, menjelaskan RUPST merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon.

"Dimana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan. Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia," kata Yusashi, dalam rilisnya Sabtu (4/4/2026).

Di antara seluruh agenda yang disetujui, RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: Telkom Catat Kenaikan Deviden 19 Persen, Berkomitmen Jadi Akselerator Infrastruktur Digital Nasional

Jumlah ini setara dengan 35 persen dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

RUPST juga memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Nobuya Kawasaki, Komisaris Perseroan; Peter Benyamin Stok, Komisaris Independen Perseroan; Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Perseroan, telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.

Baca juga: Bank Danamon Apreasiasi Nasabah di 11 Region Lewat Program Danamon Hadiah Beruntun 2025

Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2029/

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.