WARTAKOTALIVE.COM - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama, menyusul penyegelan tempat ibadah jemaat di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik konflik rumah ibadah di Indonesia, di mana aspek perizinan kerap berbenturan dengan hak konstitusional warga untuk beribadah
Penyegelan terjadi di rumah ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, tak lama setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026).
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menilai negara harus hadir menjamin rasa aman bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Baca juga: Ribuan Jemaat Banjiri Gereja Katedral Jakarta untuk Ikuti Misa Jumat Agung, Suasana Khidmat
“Mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
PGI menilai, penanganan rumah ibadah tidak bisa semata dilihat dari aspek administratif.
PGI juga mengingatkan aparat agar tidak terpengaruh tekanan kelompok tertentu dalam menangani persoalan tersebut.
“Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” kata Etika.
Selain itu, PGI mendorong penyelesaian melalui dialog yang melibatkan semua pihak.
“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang yang menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan tak lama setelah jemaat menyelesaikan ibadah Jumat Agung.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang digunakan sebagai rumah doa.
Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan guna mencegah potensi konflik lebih lanjut.
Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.
Baca juga: Lengkap! 37 Gereja Gelar Misa Paskah 2026, Cek Jadwal di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.
PGI menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak pada kehidupan beragama umat, terlebih karena terjadi saat momentum perayaan Paskah.
"Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, serta mencederai komitmen kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," kata Etika. (*)
Sumber diolah dari Tribunnews.com