Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH Mulai Jumat Besok di Kabupaten Kendal
rival al manaf April 05, 2026 02:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menerapkan aturan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN untuk membentuk budaya kerja yang lebih efisien.

Kebijakan diberlakukan mulai April 2026, dan akan diterapkan perdana pada Jumat (10/4/2026).

"WFH akan kami terapkan setiap hari Jumat mulai bulan ini," kata Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Minggu (5/4/2026).

Agus menerangkan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kendal. 

Baca juga: Hasil Babak II Skor 1-0 Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC, Macan Muria Makin Jauh Dari Degradasi

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0, Persiku Kudus VS Kendal Tornado FC Sama Kuat

Selain itu, kebijakan ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jateng, untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), serta pembatasan perjalanan dinas.

"Jadi memang kita mulai sekarang itu menggunakan pola kerja yang kolaboratif, yakni Work From Office (WFO) sama WFH," terangnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan Pemkab Kendal telah menyiapkan skema pengawasan menggunakan sistem geo tagging. Sistem ini memungkinkan ASN melaporkan langsung hasil kinerja kepada atasan disertai lokasi akurat. 

"Jadi presensi pakai geo tagging, itu akan terdeteksi lokasi dan lainnya. Dan ASN akan tetap kerja dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan tinggi," imbuhnya.

Agus menegaskan, selama pemberlakuan pola WFH pihaknya juga akan meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan laporan kinerja bawahannya setiap bulan.

Menurutnya, cara ini bisa menjadi langkah monitoring dan tolak ukur evaluasi kinerja pegawai dengan pola tersebut.

"Capaian kinerja disampaikan ke Sekretaris Daerah sebulan sekali, ini untuk bahan evaluasi juga seperti apa nantinya," sambungnya.

Di sisi lain, Agus juga menyambut positif pola kerja kolaboratif ini untuk meningkatkan kepekaan terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih.

"ASN itu harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Tetapi tetap, pengawasan juga tidak akan luput," ujarnya.

Pengecualian WFH 

Agus menerangkan, penerapan sistem kerja WFH selama seminggu sekali ini tidak berlaku untuk beberapa posisi jabatan di Pemkab Kendal.

Di antaranya, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, serta unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Mereka tetap WFO agar pelayanan dan pekerjaan tetap optimal," paparnya.

Dalam kesempatan lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya juga menegaskan kebijakan WFH untuk menghemat energi tak berlaku bagi institusi pendidikan.

Menurutnya, institusi pendidikan merupakan salah satu domain yang harus mendapat perhatian khusus sebagai pondasi awal mencerdaskan bangsa.

"WFH tidak berlaku untuk sekolah, jadi guru dan siswa tetap masuk seperti biasa," kata Abdul Mu'ti ditemui seusai bertemu dengan guru Maarif di Gedung PCNU Kendal, Jumat (3/4/2026) malam. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.