TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kabar mengejutkan datang bagi peserta Jaminan Kesehatan di Riau.
Sebanyak 261.972 warga tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 3 Februari 2026.
Data yang dirilis melalui sistem Kementerian Sosial ini menunjukkan adanya perubahan besar dalam basis penerima bantuan. Meski demikian, jumlah peserta PBI JK yang masih aktif di Riau tetap tinggi, mencapai 1.993.383 orang. Selain itu, terdapat 4.857 peserta baru lahir (BBL) yang masuk dalam skema ini.
Dari rincian daerah, Kabupaten Rokan Hulu menjadi wilayah dengan jumlah penghapusan tertinggi, yakni 50.681 peserta. Disusul Kabupaten Kampar sebanyak 40.256 peserta, Indragiri Hilir 37.973 peserta, serta Pelalawan 27.943 peserta.
Sementara daerah lainnya seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Kuantan Singingi, hingga Indragiri Hulu juga mencatat ribuan peserta dinonaktifkan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Riau, Tengku Arifin, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat dalam pemutakhiran data sosial.
“Memang saat ini banyak masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, namun sekarang datanya terhapus dan otomatis keluar dari sistem,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pembaruan data melalui keputusan Menteri Sosial tahun 2026.
Baca juga: 11.013 Peserta PBI BPJS di Kuansing Tak Aktif, Dinsos Gandeng PKH dan BPS Lakukan Verifikasi
Akibat pembaruan tersebut, peserta lama yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria digantikan oleh peserta baru yang lebih berhak. Salah satu penyebab utama adalah perubahan status ekonomi.
“Yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, otomatis keluar dari sistem,” jelas Tengku Arifin.
Selain itu, masalah data seperti NIK tidak aktif atau ketidaksesuaian kondisi di lapangan juga menjadi faktor penonaktifan.
Meski telah dinonaktifkan, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang memang masih layak menerima bantuan.
Prosesnya dimulai dengan memastikan status kepesertaan tidak aktif, baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Jika terbukti nonaktif dan membutuhkan layanan medis, warga diminta mengurus surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
Selanjutnya, warga membawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial setempat atau melalui Puskesos di desa/kelurahan untuk diverifikasi.
Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan, biasanya dalam waktu 1x24 jam setelah proses verifikasi selesai.
Reaktivasi PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang membutuhkan layanan kesehatan segera, terutama bagi penderita penyakit kronis atau kondisi darurat.
Bagi warga yang tidak lagi memenuhi kriteria, disarankan beralih ke kepesertaan mandiri dengan membayar iuran secara rutin.
Dinas Sosial juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pemutakhiran data dan mengusulkan kembali warga yang masih layak menerima bantuan.
“Kalau memang masih layak, silakan diusulkan kembali. Yang mengusulkan itu kabupaten kota,” tegas Tengku Arifin.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)