Dua Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap di Empat Lawang, Simpan 22 Paket Sabu
tarso romli April 05, 2026 10:44 PM

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Rabu (1/4/2026).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Y (41), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Paiker, Empat Lawang, dan U (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka Y. Saat melakukan penggeledahan intensif di area pribadi pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur kamar tidur.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,32 gram.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini mengindikasikan adanya konektivitas jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kabupaten Empat Lawang sebagai jalur distribusi utama.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka menjalankan peran aktif sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah,” ujar AKP Sahata, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan keterlibatan bandar besar atau jaringan lain yang terhubung dengan tersangka Y dan U.

Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan guna memutus rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga: Debitur Seorang IRT di Jakabaring Dianiaya dan Ponsel Beserta Uangnya Dirampas Kreditur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.