TRIBUN-MEDAN.com - Tindakan Aipda Vicky Aristo Katiandagho menjadi sorotan publik setelah video pengunduran dirinya dari institusi Polri viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa ia memilih mundur setelah dimutasi saat tengah menangani kasus korupsi besar.
Kepada Kompas.com, Aipda Vicky mengatakan sebelumnya bertugas di Polda Sulawesi Utara sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minahasa.
Ia diketahui sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten Minahasa.
“Saya sedang menangani perkara yang mengundang atensi publik, yaitu kasus korupsi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting,” ujar Vicky, Kamis (2/4/2026).
Kasus Korupsi yang Sedang Disidik
Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan dalam program Bupati Minahasa tahun 2020. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2021.
Setelah melalui gelar perkara di Direktorat Reskrimsus Polda Sulut, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024.
Bahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.
Namun, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Vicky mengaku tiba-tiba dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud.
Beberkan Alasan Mundur
Mutasi mendadak tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong Vicky untuk mengajukan pengunduran diri. Ia menyebut telah mengajukan resign sejak Juni 2025, namun baru disetujui belakangan.
“Itu salah satu alasannya,” ungkap Vicky terkait mutasi tersebut.
Kini, setelah resmi meninggalkan institusi Polri, ia memilih menjalani aktivitas sederhana dengan berjualan kopi.
“Saya masih menikmati jualan kopi,” ujarnya sembari tertawa.
Klarifikasi Resmi Polda Sulut
Menanggapi polemik yang berkembang, Polda Sulawesi Utara memberikan klarifikasi. Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi rutin organisasi.
“Mutasi bersifat rutin sebagai penyegaran organisasi dan hal yang lumrah di Polri,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tetap berlanjut dan akan diteruskan oleh pejabat pengganti.
Pengunduran Diri Tanpa Tekanan
Polda Sulut menegaskan bahwa pengunduran diri Aipda Vicky dilakukan tanpa tekanan.
Permohonan pensiun dini telah diajukan sejak 2025 dan disetujui pada Januari 2026.
Pengunduran diri tersebut juga dilakukan atas persetujuan keluarga.
“Benar kemauan sendiri dan juga atas persetujuan istri,” tegas Alamsyah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial yang dinilai telah mengalami distorsi.
Dari Bhayangkara ke Kedai Kopi
Di balik kontroversi yang berkembang, kisah Aipda Vicky menyimpan sisi human interest yang kuat.
Dari seorang aparat penegak hukum yang menangani kasus besar, kini ia memilih menjalani kehidupan baru yang lebih sederhana.
Meski telah melepas seragam, semangat pengabdiannya tetap ia jaga.
“Sekali Bhayangkara, selama Bhayangkara,” pungkasnya.
Vicky Aristo Katiandagho adalah mantan anggota Polri yang sempat bertugas di Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara.Pangkat terakhirnya adalah Ajun Inspektur Dua atau Aipda.
Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, pangkat dalam golongan Bintara Tinggi Polri.
Pangkat ini berada tepat di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan di atas Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Dalam struktur kepolisian Indonesia, Aipda termasuk Bintara Tinggi tingkat pertama, satu level di bawah Perwira Pertama seperti Inspektur Polisi Dua (Ipda). Lambang pangkatnya adalah satu balok perak bergelombang.
Sebelum 2001, pangkat ini dikenal sebagai Pembantu Letnan Dua (Pelda).
Untuk Vicky Aristo Katiandagho, meski berpangkat Aipda, ia sempat menduduki jabatan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Minahasa.
Ia bertanggungjawab atas penanganan kasus korupsi di Polres Minahasa.
Namun, pada tahun 2026, nama Aipda Vicky Aristo mencuat ke publik.
Namanya merebak setelah ia mengundurkan diri setelah dimutasi saat mengusut dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan era Bupati Minahasa 2020, yang diselidiki sejak Januari 2021 dan naik penyidikan pada September 2024.
(*/ Tribun-medan.com)