Polisi Tangkap Pria di Pelalawan, Bakar Lahan Gambut Untuk Perkebunan Hingga Meluas 500 Hektare
Firmauli Sihaloho April 06, 2026 10:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka, setelah aksinya membuka lahan dengan cara membakar, memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya, kebakaran meluas hingga mencapai 500 hektare di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa ini bermula dari aktivitas tersangka sejak Januari hingga Maret 2026 yang mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap untuk kepentingan perkebunan. 

Api kemudian meluas dan membakar lahan gambut dalam skala besar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 melalui Dashboard Lancang Kuning di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat membantah telah melakukan pembakaran. 

Namun, setelah pemeriksaan mendalam disertai keterangan saksi dan temuan barang bukti di lokasi, ES akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap Lewat Catatan Harian, Seorang Anak di Rohil Jadi Korban Pencabulan Kakeknya Sendiri

Baca juga: Buk Nur Tak Berani Berobat Sebelum PBI BPJS Aktif, Rujukan ke Pekanbaru Tertunda

Dampak kebakaran tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan di lahan gambut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” sebut Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan serta Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutupnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.