Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama, Dedie Mulyadi Permudah Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan
Vivi Febrianti April 06, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Wajib pajak kini cukup membawa STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat.

Dedi menjelaskan, kebijakan ini untuk mempermudah layanan dan mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan. 

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026). 

Menurut Dedi, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi pada kendaraan bekas yang telah beberapa kali berpindah kepemilikan. 

Ia berharap, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan ini juga akan mempercepat pelayanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Selain itu, penyederhanaan syarat diharapkan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membebani masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sebelumnya, video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial.

Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajaknya bisa dilakukan.

Video tersebut diunggah akun TikTok Deni Priaone.

Dalam rekaman, disebutkan biaya tambahan itu untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. 

Petugas disebut menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama wajib pajak, sehingga perlu penyesuaian administrasi.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.