Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Panjaitan memercayakan kepada Kejaksaan Agung soal pemberian sanksi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, imbas proses hukum videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.

"Kita beri waktu mereka (Kejagung) bekerja. Kita serahkan (soal sanksi)," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Hinca mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah langsung merespons permasalahan jajaran Kejari Karo.

Menurut dia, respons itu terjadi berkat dari suara masyarakat dan suara seluruh pihak.

Menurut dia, pemeriksaan Kejari Karo yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah pelajaran untuk seluruh pihak, bukan hanya untuk kejaksaan saja. Terlebih lagi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diterapkan.

"Ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," katanya.

Untuk itu, Hinca pun meminta kepada seluruh pihak agar menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pihak dari Kejari Karo.

"Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktulah mereka bekerja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan itu.

"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4).