WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penggunaan kaca film gelap pada kendaraan menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online di Jakarta.
Seorang driver online berinisial WAH (39) diduga mencabuli penumpang wanita berinisial SKD (20) di dalam mobil hingga berakhir di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, mengungkapkan mobil yang digunakan pelaku memiliki tingkat kegelapan kaca film mencapai sekitar 80 persen di bagian samping, sementara bagian depan sekitar 60 persen.
“Dan juga kita ketahui bahwa kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80 persen di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60 persen,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Rita, kondisi tersebut membuat visibilitas dari luar ke dalam kendaraan menjadi sangat terbatas.
“Ini merupakan upaya untuk membatasi visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan pelaku tidak bisa terlihat dari luar,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di TPU Kamal Kalideres
Ia menambahkan, kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi, terlebih korban sempat dibawa ke lokasi sepi yang tidak sesuai rute perjalanan.
“Kita tidak bisa melihat kondisi di dalam kendaraan dengan kaca film setingkat itu,” katanya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Rita.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, alat hisap sabu, 32 plastik bekas kemasan narkotika, obat kuat, serta alat kontrasepsi.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026).
Saat itu, korban memesan transportasi online. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan.
“Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” ujar Budi.
Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.
Pelaku disebut sempat memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.
Beruntung, korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar penyelidikan polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta.
Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memungkinkan korban memperoleh hak restitusi atau ganti rugi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.