TRIBUNGORONTALO.COM -- Suasana Masjid Agung Gresik, Jawa Timur, mendadak gempar pada Jumat malam (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Seorang bocah yang berada di area masjid berlari terbirit-birit setelah mengintip ke dalam toilet laki-laki.
Rasa syok yang dialaminya segera berubah menjadi kabar heboh yang menyebar ke warga sekitar.
Apa yang ia lihat di balik pintu toilet rusak itu sungguh tak terduga: seorang pria dewasa tengah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki.
Baca juga: Jusuf Kalla Usulkan Harga BBM Naik, Sebut Subsidi Hanya Menambah Utang Negara
Peristiwa yang seharusnya mustahil terjadi di lingkungan rumah ibadah justru berlangsung di sana, membuat masyarakat sekitar geger.
Pelaku diketahui berinisial AR (45), warga Kebomas. Korban adalah MZ (13), seorang santri yang baru selesai mengaji di pondok.
Sementara saksi yang pertama kali mengetahui kejadian itu adalah DK, bocah yang mengintip dari lubang angin di atas pintu kamar mandi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, memastikan pelaku sudah diamankan.
“Tersangka berinisial AR sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu (5/4/2026) dikutip dari TribunJatim.com.
Kronologi bermula ketika MZ diajak AR untuk ngopi setelah mengaji.
Baca juga: Distribusi SPPG Gorontalo Dinilai Belum Tepat Sasaran, Begini Kata La Ode Haimudin
Mereka berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi W 5541 FG.
Setibanya di kawasan Masjid Agung, AR berpura-pura ingin buang air besar dan mengajak MZ masuk ke area toilet.
Di kamar mandi yang rusak itu, AR menutup pintu dan mulai melakukan tindakan cabul sambil membekap mulut korban.
Dari celah ventilasi, DK melihat aksi bejat tersebut. Menyadari dirinya dipergoki, AR membuat DK ketakutan hingga berlari meninggalkan lokasi. Bocah itu kemudian melaporkan kejadian kepada warga.
Tak lama berselang, warga beramai-ramai mengejar dan berhasil mengamankan AR bersama barang bukti.
Kejadian ini menimbulkan kehebohan besar karena berlangsung di masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak dan jamaah.
Hukum mengenai pencabulan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, tergantung pada subjek korban (apakah anak atau orang dewasa) dan jenis perbuatannya.
Secara garis besar, pencabulan didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu seksual.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai aturan hukum pencabulan di Indonesia:
1. Pencabulan terhadap Anak
Ini adalah kasus yang paling berat sanksinya dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016.
Sanksi Pidana: Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pemberatan: Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Dalam kasus tertentu yang luar biasa, dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup, atau kebiri kimia. (*)