TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Pada hari ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri bupati nonaktif tersebut, Intan Larasita.
Pemanggilan Intan Larasita dilakukan untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan melengkapi berkas penyidikan terkait aliran dana dalam pusaran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL, mengurus rumah tangga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Intan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Muhammad Fikri Thobari beserta belasan orang lainnya, dan secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima suap.
Kasus ini bermula dari adanya plotting atau pengaturan rekanan untuk sejumlah paket pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang total anggarannya mencapai Rp 91,13 miliar.
Dalam sebuah pertemuan tertutup pada Februari 2026, Fikri disinyalir mematok fee ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada para kontraktor.
Permintaan uang pelicin tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
Tiga pihak swasta yang sepakat memberikan setoran dan kini telah berstatus tersangka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong Terkait Korupsi Proyek THR
KPK mencatat adanya penyerahan uang awal dari ketiga rekanan tersebut dengan total mencapai Rp 980 juta yang disalurkan melalui sejumlah perantara.
Dari rangkaian penindakan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di dalam mobil dan kediaman para tersangka.
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengendus adanya indikasi penerimaan lain oleh Fikri dengan modus serupa yang nilainya mencapai Rp 775 juta, mengindikasikan bahwa praktik lancung pengaturan proyek ini telah terjadi secara berulang di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.