TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Aliansi Penambang Rakyat, menggelar aksi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Gorontalo, Senin (6/4/2026).
Ia menuntut perhatian serius pemerintah terhadap polemik yang dihadapi para penambang lokal.
Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya diskresi dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Hal itu agar masyarakat penambang tetap bisa beraktivitas dan mengelola hasil tambang mereka di tengah persoalan legalitas yang hingga kini belum tuntas.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera membahas secara serius persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Mereka menilai, percepatan pembahasan WPR dan IPR sangat penting agar para penambang rakyat tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan dan terjerat dalam aktivitas yang dianggap ilegal.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Baca juga: Ketua DPRD Bone Bolango Naik ke Pinogu, Siapkan Lahan untuk Pengembangan Kopi Liberika
Di hadapan para pendemo, Mikson menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan akan dibawa dan dibahas terlebih dahulu secara internal di lembaga DPRD.
Koordinator aksi, Taufik Buhungo, mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, pihak DPRD berjanji akan mencoba mendorong adanya rekomendasi kepada gubernur terkait diskresi bagi para penambang.
“Beliau akan mencoba merekomendasikan ke Gubernur agar para penambang bisa mendapatkan diskresi,” ujar Taufik Buhungo usai pertemuan.
Meski demikian, massa aksi tidak ingin persoalan itu berlarut-larut. Mereka memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada DPRD dan pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah konkret.
Taufik menegaskan, jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan, maka pihaknya akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar.
“Kalau dalam seminggu belum ada kejelasan, kami akan membuat aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Menurut Taufik, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, terutama dari sisi lapangan pekerjaan.
Sementara itu, dalam keterangannya saat menerima massa aksi, Mikson Yapanto menjelaskan bahwa solusi utama agar tambang rakyat benar-benar memiliki kepastian hukum adalah melalui penerbitan IPR.
Menurut Mikson, legalisasi tambang rakyat tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat provinsi, sebab perubahan atau penyesuaian regulasi menyangkut kewenangan yang lebih luas dan melibatkan pemerintah pusat.
“Kalau solusinya agar tambang rakyat dilegalkan, maka jalannya memang harus lewat IPR. Kalau bicara perubahan regulasi, itu bukan hanya skala provinsi, tapi juga pusat,” kata Mikson.
Ia juga menepis isu yang berkembang soal adanya pertemuan terkait investor tambang legal dengan pemerintah daerah.
Mikson menegaskan tidak pernah ada pertemuan semacam itu dan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas.
“Saya jawab, pertemuan terkait investasi dengan pengusaha itu tidak pernah ada. Jangan mendengar isu negatif,” ujarnya.
Mikson menegaskan ia mendorong agar penambang rakyat mendapatkan legalitas melalui skema IPR. (*)
"Saya berjuang dengan DPRD agar IPR itu ada. Saya juga mendesak Pak Gubernur,” katanya. (*)