Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian menyegel sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Diketahui, penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi (police line) guna mengamankan tempat kejadian perkara serta mencegah potensi aktivitas lanjutan yang berpotensi pelanggaran hukum lanjutan.
Polisi menyebut, penyegelan ini bagian awal dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Kendati demikian, saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut.
"Lokasi sudah kami pasangi garis polisi karena diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal," kata Andri saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Senin (6/4/2026).
Baca juga: 34 KDMP di Lebak Banten Bawa Pulang Truk Isuzu Giga, Berapa Harganya?
Menurut dia, petugas hanya menemukan sejumlah kempu kosong yang diduga sebelumnya digunakan untuk menampung solar.
Kempu adalah wadah atau tangki sederhana yang biasanya digunakan untuk menampung cairan, terutama bahan bakar seperti solar atau bensin.
Sementara itu, BBM yang sempat diduga berada di lokasi tersebut sudah tidak ditemukan.
"Bermula dari informasi masyarakat, kami tindak lanjuti. Saat di lokasi tidak ada aktivitas, hanya ada kempu kosong yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal," ujarnya.
Hingga kini, kata Dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan pelaku dibalik aktivitas tersebut.