Fraksi DPRD Provinsi Jambi Soroti Jalan Khusus Batubara, Dorong Percepatan
Heri Prihartono April 06, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa Fraksi partai di DPRD Provinsi Jambi menyoroti permasalahan jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi.

Beberapa dari antara fraksi itu ialah fraksi PPP, PKB, PAN, dan PDIP.

Mereka menyoroti hal tersebut dalam Rapat Paripurna terkait tanggapan LKPJ Gubernur Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, beberapa Kepala OPD Provinsi Jambi, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah menyebut sembilan fraksi di lembaga itu telah memaparkan pandangan umumnya masing-masing.

Secara garis besar, mereka menyoroti penyelesaian jalan khusus batu bara dan penyelesaian macet di jalan nasional.

Terkait sorotan jalan khusus batubara, dia mengatakan beberapa fraksi meminta untuk dibuatkan pansus terkait percepatan jalan itu. 


“Tetapi,  ada mekanisme sampai dengan hari ini yang baru mengajukan untuk pembuatan pansus itu baru fraksi Golkar, delapan fraksi lainnya belum, jadi kita masih menunggu,” katanya.


Selain itu, para fraksi terkait meminta kepada pemerintah eksekutif untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

“Mengingat, hari ini tantangan dan perubahan kebijakan yang terjadi pada saat pemerintahan pusat dan daerah terjadi pengurangan beberapa efisiensi,” ujarnya.

Hafiz menjelaskan, mayoritas fraksi meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, saat rapat paripurna. 

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan Gubernur Jambi telah mengumpulkan seluruh perusahaan terkait proyek jalan itu.


“Sudah kita fasilitasi beberapa lokasi, ternyata ada hambatan dalam pembebasan lahan,” katanya.


Dia menuturkan, diantara perusahaan tersebut, PT Inti Tirta terkendala izin penggunaan kawasan di Kementerian Kehutanan.

“Kabar terakhir sudah hampir clear Kalau PT SAS, ada konflik sosial yang mesti disikapi,” tuturnya. 

Terkait PT SAS, Sudirman menjelaskan persoalan tersebut muncut dari PT SAS yang sudah dituntaskan sampai tahun 2016.

“Begitu tahun 2017 muncul Permendagri terkait dengan batas wilayah. Tadinya seluruhnya masuk ke Kabupaten Muaro Jambi, ternyata pasca putusnya Peraturan Menteri 2017 itu, sebagian masuk wilayah Kota Jambi,” jelasnya.

“Jadi mempertemukan ini yang tidak mudah. Kami pun berupaya dari Pemprov juga untuk mendorong agar terjadi percepatan,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Bangunan Milik Pemprov Jambi Roboh, Evakuasi Berlangsung 2,5 Jam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.