TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan ini masih ditengarai kelanjutan dari kegiatan operasi tangkap tangkap (OTT) kepada Wali Kota Madiun (nonaktif) Maidi.
Senin (6/4/2026), Tim KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Terdapat empat mobil Toyota yang berada di rumah Aflah. Satu mobil diparkiran di depan rumah, sedangkan tiga lainnya dimasukkan garasi. Sedangkan mobil pribadi Aflah dan mobil dinasnya berada di depan rumah.
Dari pantauan TribunMataraman.com, penyidik KPK membawa dua koper secara bertahap.
Satu koper kecil dibawa lebih dulu sedangkan koper besar dibawa jelang penggeledahan selesai.
Nampak tuan rumah juga berada di rumah bahkan Aflah sendiri yang membukakan gerbang rumah saat penyidik pergi meninggalkannya rumahnya pukul 15.50 WIB.
Saat dikonfirmasi, Aflah mengatakan pihaknya dipesan oleh penyidik KPK untuk tidak banyak bercerita kepada siapapun.
"Saya tidak boleh cerita tadi sudah dipesan," kata Aflah, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Serahkan 36 Truk Operasional KDMP Tahap Pertama, Dorong Ekonomi Desa
Ia mengatakan, pihaknya ditelepon lebih kurang pukul 13.30 WIB terkait kedatangan penyidik KPK tersebut.
Setelah mendapatkan telepon tersebut ia pulang dari kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari rumahnya, penyidik hanya membawa dua unit telepon genggam dan satu lembar kertas SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
"(Yang dibawa) Handphone dua aja. Sama satu lembar kertas catatan SPPD saya gitu aja," pungkasnya.
Penggeledahan penyidik KPK di kediaman Noor Aflah diduga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun Maidi.
Maidi ditengarai memeras dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain Maidi, orang kepercayaan Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik