Inilah LHKPN Kadis Kominfo Kota Madiun Noor Aflah yang Rumahnya Digeledah KPK
faridmukarrom April 06, 2026 06:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM | MADIUN -  Rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di kediamannya yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari pantauan di lokasi, penyidik KPK membawa dua koper secara bertahap, masing-masing berukuran kecil dan besar.

Saat proses berlangsung, Noor Aflah terlihat berada di rumah dan bahkan membukakan gerbang saat penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.50 WIB.

Aflah mengaku telah diminta penyidik untuk tidak banyak memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.

“Saya tidak boleh cerita, tadi sudah dipesan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya menerima telepon dari pihak KPK sekitar pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya pulang dari kantor untuk menemui penyidik.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa dua unit handphone serta satu lembar dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam kasus tersebut, Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus fee proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan. Selain Maidi, dua pihak lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian LHKPN Noor Aflah

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaan Noor Aflah tercatat Rp263.213.599 setelah dikurangi utang.

Rinciannya meliputi:

Alat transportasi dan mesin: Rp529.000.000Mobil Honda CRV tahun 2021 senilai Rp500 juta
Motor Honda ADV tahun 2021 senilai Rp29 juta
Harta bergerak lainnya: Rp70.000.000
Surat berharga: Rp283.000.000
Kas dan setara kas: Rp74.918.508
Total seluruh harta mencapai Rp956.918.508. Namun, Aflah tercatat memiliki utang sebesar Rp693.704.909, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp263 juta.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.