TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik rumah yang disebut-sebut akan menjadi tempat tinggal anak-anak Rachel Vennya dan Niko Al Hakim alias Okin, kini menjadi sorotan.
Okin memilih untuk menjual rumah tersebut dan menuai kemarahan dari Rachel Vennya.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo membeberkan kronologi panjang asal muasal rumah tersebut, yang awalnya dibeli sebagai simbol perjalanan rumah tangga kliennya hingga berujung pada persoalan hukum.
Menurut penjelasan yang disampaikan, Rachel dan Niko menikah pada 2017 dan dikaruniai dua orang anak pada 2017 dan 2019.
"Seiring berjalannya waktu, eh saudara Niko dan Rachel ini akhirnya membeli rumah. Rumah di jalan Bang, itu di kisaran wilayah Kemang," kata Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Rachel Vennya Bentak Okin karena Mau Jual Rumah, Erika Carlina Anggap Wajar
Seiring berjalannya waktu, keduanya membeli sebuah rumah di tersebut. Rumah itu dibeli atas nama Niko melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan cicilan sekitar Rp 52 juta per bulan.
“Tujuan utama membeli rumah itu memang sebagai rumah pertama dan rencana ke depan untuk anak-anak,” ujar Sangun.
Meski atas nama Niko, Rachel disebut mengeluarkan biaya besar untuk renovasi rumah tersebut. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar hingga akhirnya rumah itu layak huni.
Namun, rumah tangga keduanya berakhir setelah diputus cerai pada Februari 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasca perceraian, sempat tidak ada konflik terkait harta gono-gini. Namun, sebulan kemudian, keduanya membuat kesepakatan baru, termasuk pembagian aset dan kewajiban.
Dalam kesepakatan tersebut, Niko diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 50 juta per bulan untuk dua anak mereka.
Selain itu, Rachel juga disebut berhak atas uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar.
Adapun untuk rumah tersebut, awalnya disepakati menjadi milik Niko dengan kewajiban melanjutkan cicilan KPR.
Namun, dalam perjalanannya, pembayaran nafkah anak disebut sempat tersendat. Rachel akhirnya menanggung kebutuhan anak-anak, termasuk biaya hidup dan pendidikan.
“Karena nafkah anak sempat mandek, akhirnya dicari jalan tengah,” ungkap kuasa hukum
"Tapi karena Rachel 'ya udahlah dia nggak mau ribut', 'ya udah, kalau gitu rumahnya saya ambil, nafkah anak kamu nggak usah kasih tapi kamu bayar ya cicilannya'. Ini kan ya sudah merupakan kebaikan lah dari Rachel," lanjutnya.
Kesepakatan baru pun muncul. Rumah tersebut dialihkan kepada Rachel, dengan konsekuensi kewajiban nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan dan uang mut’ah dianggap tidak lagi berlaku bagi Niko.
Sementara cicilan KPR tetap harus dibayarkan oleh Niko.
"Terhadap rumah itu, eh memang disepakati, ya udahlah kata Rachel rumah ini buat Niko aja, silakan saudara Niko lanjutkan cicilannya, bayar," ungkap Sangun.
Setelah itu, Rachel kembali mengeluarkan dana tambahan sekitar Rp500 juta untuk renovasi lanjutan. Rumah tersebut sempat direncanakan untuk kantor, sebelum akhirnya ditempati oleh keluarga Rachel.
Masalah kembali muncul ketika cicilan KPR disebut kembali tersendat.
"Karena terjadinya mandek ini cukup banyak di seingat saya nih 2021 itu ada 3 bulan, di 2022 itu itu tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun lah mandek," bebernya.
Bahkan, Rachel disebut sempat membantu pembayaran cicilan, termasuk meminjamkan uang kepada Niko.
Puncaknya, muncul kabar rumah tersebut mendapatkan surat peringatan dari bank dan diduga akan dijual.
"Kok malah sekarang ada orang yang datang ke rumah, ada yang ngukur-ngukur, ada yang ngelihat-lihat. Toh juga kalau gitu kan kasian adik-adiknya Rachel, kasian juga lah saudara-saudaranya pasti tidak nyaman. Di mana komitmennya sejak awal?", ungkap Sangun.
Hal ini membuat pihak Rachel terkejut, mengingat rumah tersebut awalnya direncanakan sebagai aset masa depan anak-anak mereka.
“Yang dicari di sini bukan keramaian di media sosial, tapi keadilan,” tegas kuasa hukum Rachel.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)