Lurah Seloharjo Bantul Digugat Usai Pecat Dukuh yang Mencuri Gamelan
Muhammad Fatoni April 06, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, digugat oleh mantan Dukuh inisial S di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Gugatan dilayangkan oleh S usai sebelumnya terlibat tidak pencurian gamelan milik kalurahan setempat dan tidak diproses hukum, namun dipecat dari jabatan sebagai dukuh.

Kuasa Hukum penggugat S, Deni Kuncoro Sakti, berujar gugatan dilayangkan karena proses pemecatan yang dilakukan lurah dinilai tidak sesuai prosedur di tatanan peraturan pemerintah dan peraturan bupati.

Pemecatan itu dinilai dilakukan secara asal-asalan.

"Pak dukuh (S) diduga melakukan tindak pidana tanpa ada pembuktian proses hukum. Itu yang pertama. Yang kedua, seharusnya, seandainya ada sesuatu yang dilanggar oleh pamong atau Pak Dukuh ini ada tahapan sendiri. Ada surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, pembinaan," katanya, kepada wartawan saat dijumpai di PTUN Yogyakarta, Senin (6/4/2026).

Gugatan Kuasa Hukum

Dikatakannya, usai kasus dugaan kasus pencurian gamelan, S diminta untuk mengembalikan gamelan tersebut.

S juga bersedia untuk mengembalikan gamelan tersebut, sehingga kasus telah diselesaikan dan saling memaafkan.

Setelah kejadian itu, S langsung mendapatkan SP 2 dan tindak pemecatan atau tanpa melewati SP 1, SP 3, dan pembinaan.  

"Itu yang menjadi materi pokok kami di PTUN Yogyakarta. Kalau berkaitan dengan materi perkara yang diduga tindak pidana, itu bukan materi perkara di sini. Jadi, kami tidak membahas itu di sini. Jadi, Pak Dukuh (S) tidak dinyatakan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan. Itu hanya dugaan saja," ucap dia.

Apabila terjadi dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh S, pihak kalurahan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan itu sesuai proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Maka, dalam gugatan di PTUN Yogyakarta ini, pihaknya menuntut agar putusan lurah memecat S dari jabatan dukuh dibatalkan.

"Kemudian diharapkan pihak lurah dapat mengembalikan hak-hak S ke posisi semula. Karena, sampai saat ini, client kami mengalami kerugian. Sepeda motor dinasnya sudah ditarik, kaitan gaji per bulan sudah tidak dapat, dan kontrak dengan tanah bengkok di dua tempat sudah diminta pihak kalurahan semua. Nah itu, kami minta untuk dikembalikan semua," harap dia.

Baca juga: Disuruh Jaga Balai Serbaguna, Pak Dukuh di Bantul Malah Gasak Gamelan Milik Kalurahan, Lalu Dijual

S sendiri telah menjabat sebagai dukuh sejak 2020 dan dipecat pada 30 Desember 2025.

Selanjutnya, berkas gugatan masuk ke PTUN Yogyakarta pada 16 Maret 2026.

Sidang perdana gugatan itu telah berlangsung pada seminggu yang lalu dan Senin (6/4/2026) ini menjadi jadwal sidang kedua.

"Kali ini, sidang yang dilakukan cuma pemeriksaan berkas saja berkaitan dengan kuasa dari  tergugat, dari Pemkab Bantul, karana kemarin belum ada surat kuasa dan sekarang mereka baru menyampaikan surat kuasa. Dan ada beberapa koreksi digugatan kami dan surat kuasa," ujarnya.

Selanjutnya, sidang akan dilakukan pada minggu depan melalui e-court.

Artinya, kasus tersebut dilanjutkan dan apabila berlangsung sesuai jadwal, maka putusan sidang dimungkinkan keluar sekitar 1 Juni 2026.

Dalam proses tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan ahli dari universitas swasta.

Respon Pak Lurah

Terpisah, Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, mengaku tidak mau ambil pusing.

Menurutnya, S memiliki hak untuk menggugat.

Namun, dalam melaksanakan pemberhentian yang bersangkutan dinilai sudah sesuai aturan.

Sebab, proses pemecatan S dilakukan sesuai rekomendasi dari pihak kapanewon dan pemerinrah kabupaten setempat.

"Saya kan mendapatkan banyak aduan dari masyarakat. Lalu, saya mengantongi informasi sendiri bahwa dukuh tersebut mencuri gamelan di desa. Itu tidak saya laporkan ke pihak hukum, karena saya punya etika juga yakni masih dalam lingkup keluarga kalurahan. Jadi tidak diproses hukum, tapi yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan gamelan tersebut," ujarnya. 

GAMELAN: Perangkat Gamelan milik Kalurahan Seloharjo, Bantul saat digunakan pada verifikasi desa Mandiri Budaya 2023.  Dua dukuh setempat mencuri beberapa perangkat alat musim gamelan berupa Gong, Kenong dan Saron.
GAMELAN: Perangkat Gamelan milik Kalurahan Seloharjo, Bantul saat digunakan pada verifikasi desa Mandiri Budaya 2023. Dua dukuh setempat mencuri beberapa perangkat alat musim gamelan berupa Gong, Kenong dan Saron. (Tribunjogja.com/Dok Kalurahan Seloharjo)

Tiga Tuntutan

Lebih lanjut, Badrun menyampaikan bahwa berdasarkan pembacaan gugatan kemarin ada tiga tuntutan yang disampaikan.

Pertama, penggugat minta untuk dikembalikan menjadi Dukuh Padukuhan Dukuh.

Kedua, Kalurahan Seloharjo harus mengembalikan nama baik dukuh tersebut dan ketiga kalurahan diminta untuk tidak mengisi kekosongan Dukuh Padukuhan Dukuh.

Di sisi lain, Badrun berujar untuk jabatan dukuh tersebut sudah diisi oleh Plt sejak beberapa waktu lalu. 

Ia pun menyampaikan bahwa sebenarnya gugatan di PTUN Yogyakarta tidak hanya dilayangkan oleh S, tetapi juga dilayangkan oleh mantan Dukuh Padukuhan Kalinampu, inisial Y.

Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Y tidak lolos diduga karena gugatan dilayangkan tidak sesuai prosedur.

Y sendiri sebelumnya juga terlibat tindakan yang sama yakni pencurian gamelan.

Dalam sidang kali ini, turut diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat setempat.

Mereka sengaja datang untuk mendukung tindakan yang dilakukan pihak kalurahan terhadap dukuh. Ketua RT 1, Padukuhan Dukuh, Bambang Suratman, berujar, menyampaikan dukungan secara moral kepada pihak Kalurahan Seloharjo untuk menghadapi tuntutan S.

"Itu terkait dengan tindakan pemberhentian kepala dusun karena kasus yang dia (S) lakukan. Yang jelas ini dukungan moral terhadap pak lurah untuk menghadapi di PTUN ini. Dukungan ini sukarela dari masyarakat. Karena, yang jelas, yang kami tuntut terkait pemberhentian kepala dusun (S)," ujarnya.

Tuntutan pemberhentian dukuh dilakukan karena S dinilai benar-benar melakukan kejadian memalukan yakni mencuri gamelan milik kalurahan setempat.

Warga setempat pun merasa malu dengan tindakan yang dilakukan oleh S.

Pencurian Gamelan

Sekretaris Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Aris Yulianto, menjelaskan kasus itu baru terungkap usai adanya laporan gamelan milik pemerintah setempat hilang saat disimpan di gudang tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2025.

"Dari laporan itu, Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo," katanya, Senin (5/1/2026).

Namun, kala itu tidak ada seorangpun yang mengaku mencuri gamelan milik kalurahan setempat.

Di lain sisi, kondisi kalurahan selalu dijaga oleh para dukuh dengan mekanisme piket bergiliran.

Pihak Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Seloharjo pun tak tinggal diam. Pemkal setempat langsung membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV, sehingga terungkap kejadian itu.

"Akhirnya terungkap kronologi pencurian dan orang diduga melakukan pencurian gamelan itu. Pencurian gamelan itu terjadi sebanyak tiga kali yakni tanggal 18, 22 dan 28 bulan Oktober 2025," bebernya.(*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.