DPRD DKI Fokus SPAM, Jakarta Targetkan 100 Persen Warga Terlayani Air Bersih 2029
Wahyu Septiana April 06, 2026 08:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM), Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam forum tersebut, pidato Gubernur DKI Jakarta disampaikan oleh Wakil Gubernur, Rano Karno.

Khoirudin menegaskan, Raperda SPAM merupakan langkah strategis untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.

“Atas akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau,” kata Khoirudin.

Ia menilai, kebutuhan sistem penyediaan air minum yang andal semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan kompleksitas persoalan perkotaan.

“Untuk diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan visioner,” jelasnya.

Khoirudin juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, tata kelola, hingga keadilan sosial.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

“Diperlukan sinergi, komitmen, dan pandangan ke depan agar regulasi ini mampu menjawab kebutuhan saat ini dan masa depan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Rano Karno menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPAM merupakan bagian dari kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menyebut, pembentukan Raperda ini menjadi landasan hukum dalam penyediaan layanan air minum yang layak dan berkualitas.

“Untuk memberikan kepastian dan pedoman operasional dalam menyediakan air minum yang layak bagi warga Jakarta,” kata Rano.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Raperda SPAM nantinya akan mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan layanan air minum, mulai dari kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi.

Rano berharap, Raperda tersebut mampu menjawab berbagai tantangan penyediaan air bersih di Jakarta, termasuk keterbatasan sumber air baku dan belum meratanya layanan perpipaan, hingga tingginya kebocoran air.

Melalui regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan cakupan layanan perpipaan mencapai 100 persen pada 2029.

“Raperda ini menjadi elemen penting,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Baca juga: VIRAL Kasus Foto AI Balas Laporan Warga JAKI, DPRD Sentil Mentalitas ‘Asal Bapak Senang’

Baca juga: Laporan Warga di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, DPRD DKI Jakarta: Ini Bentuk Pengkhianatan 

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Terus Kawal Pembangunan di Tingkat Kota

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.