BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (6/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi bersama Wakil Ketua DPRD Hendra Yunus, serta dihadiri unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka menyetujui rancangan daerah Kabupaten Bangka tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Proses dan tindak lanjut persetujuan ini diserahkan kepada bupati sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 april 2026,” kata Jumadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyambut baik atas persetujuan pengesahan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah dibahas oleh DPRD kabupaten Bangka melalui Pansus 1 bersama OPD terkait.
“Atas disahkannya perda tersebut secara legal formil dan legal materil sudah dapat diberlakukan,” ungkap Syahbudin.
Lebih lanjut, terkait urgensi penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah, di menyebut bahwa ini bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi dengan tujuan menciptakan struktur birokrasi yang ramping, efektif, efisien, akuntabel serta tepat fungsi.
Penataan organisasi ini berfokus kepada peningkatan kinerja mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja.
“Penyederhanaan ini dalam upaya sinkronisasi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan program antara perangkat daerah pengampu urusan pemerintah dalam satu rumpun urusan,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)