TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- NH (41) pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) berinisial NH (41) berhasil diamankan Reskrim Polsek Gunung Megang, dikediamannya di Dusun I Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH, MH mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kebun milik Surono (61) warga Desa Sidomulyo.
Pelaku bersama rekannya berinisial EA (37) yang saat ini telah lebih dahulu ditahan di Lapas Muara Enim, berhasil mengambil 22 tandan buah kelapa sawit milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.540.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan rekan pelaku berinisial EA (37), namun Pelaku NH (41) berhasil melarikan diri.
Dari keterangan rekan pelaku akhirnya dilakukan pengejaran. Setelah sekitar dua bulan buron akhirnya pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada dirumahnya.
Baca juga: Polres Muara Enim Gelar Apel Operasi Zebra Musi 2025, Pastikan Kesiapan Personel
Kemudian Tim Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H bersama Tim Trabazz langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah sawit, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, alat panen (dodos), senter kepala, serta delapan karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP KMS Erwin.
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.