Wagub Babel Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Dipadati Pengunjung
Asmadi Pandapotan Siregar April 06, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Wagub Babel ), Hellyana, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.

Suasana sidang tampak ramai dipadati pengunjung. Kursi yang tersedia penuh terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan,  sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.

SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat berada di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (6/4/2026).
SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat berada di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (6/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menananggi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.

"Silahkan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang," ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.

Ketika keluar ruangan sidang pun terdakwa Hellyana, disambut para pengunjung sidang khususnya ibu-ibu yang menanti dan menemaninya sejak awal hingga akhir sidang.

"Semangat ibu ya," ucap salah satu pengunjung sidang.

"Terima kasih ya," jawab Hellyana. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.