Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bertemu dengan sejumlah sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) atau lyn, Senin (6/4/2026).
Melalui forum tersebut, Pemkot mendesak para pengelola angkutan untuk melengkapi administrasi sebelum kendaraan dioperasikan.
Forum ini digelar sebagai tindak lanjut penertiban gabungan antara Dishub dan Kepolisian sejak awal April terhadap kendaraan umum yang belum memenuhi kelengkapan administrasi dan perizinan.
Pada operasi lalu, polisi memeriksa SIM dan STNK pengemudi, sementara Dishub memeriksa izin trayek dan buku uji KIR atau Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Baca juga: Tak Terima Ditertibkan Polisi, Paguyuban Jukir Ancam Hentikan Setoran PAD ke Dishub Surabaya
Para sopir angkutan umum mengaku resah dengan penindakan tilang tersebut. Menjawab hal itu, Dishub mendorong sopir dan pemilik angkot untuk membentuk serta mengaktifkan kembali koperasi.
Langkah ini dinilai dapat mempermudah pengurusan administrasi kendaraan dan trayek.
"Kami tetap melakukan penertiban, tetapi di sisi lain kami memfasilitasi koperasi mereka agar bisa berjalan kembali sehingga pengurusan izin, STNK, dan trayek bisa lebih mudah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, di Terminal Joyoboyo Surabaya.
Penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.
Penertiban tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir April.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak angkutan umum yang belum melengkapi dokumen kendaraan dan perizinan. Selama beberapa hari penindakan saja, total sekitar 25 kendaraan telah mendapat sanksi penggembokan.
Menurut Trio, salah satu kendala yang dihadapi sopir angkot dalam pengurusan administrasi adalah koperasi induk organisasi angkutan yang tidak berjalan.
Akibatnya, pemilik kendaraan kesulitan mengurus perpanjangan izin trayek maupun administrasi lainnya.
Karena itu, Dishub akan memfasilitasi pengaktifan kembali koperasi dengan melibatkan Dinas Koperasi Kota Surabaya agar proses administrasi angkutan umum dapat berjalan lebih mudah.
Dishub juga memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pemilik angkutan umum untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Selama masa tersebut, operasi penertiban tetap berjalan.
"Penertiban dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, terutama jika kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK sesuai peruntukan kendaraan," katanya.
Di sisi lain, Perwakilan Sopir Lyn sekaligus Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasiyan, mengatakan masih ada sopir dan pemilik angkot yang belum melengkapi administrasi kendaraan.
Baca juga: Sidak Terminal Joyoboyo, Dishub Surabaya Gembok Belasan Angkot
Ia mencontohkan, dari total sekitar 150 anggota angkot Lyn D, sekitar 30 persen di antaranya belum melengkapi administrasi persuratan kendaraan.
Kasiyan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengetahui bahwa sejak 2009 angkutan umum diwajibkan berbadan hukum melalui koperasi.
Namun, dalam praktiknya banyak koperasi yang tidak berjalan sehingga menyulitkan pengurusan administrasi kendaraan.
Para sopir angkot pun meminta kebijakan kepada Dishub agar pengurusan administrasi dan koperasi bisa dipermudah.
“Kami senang Dishub Surabaya telah memberikan solusi dengan membantu mengaktifkan kembali koperasi agar proses administrasi kendaraan lebih mudah,” katanya.
Ia juga menegaskan para sopir angkot tidak ingin terjadi konflik dengan petugas. Mereka lebih memilih pendekatan dan komunikasi dengan Dishub untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinan angkutan umum di Surabaya.