Polisi Ungkap Motif Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita di Jakpus, Pelaku Ngaku Cuma Iseng
Wahyu Septiana April 06, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sopir taksi online berinisial WAH (39) melecehkan penumpang wanita, SKD (20), di area apartemen di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Kepada polisi, pelaku WAH mengaku tidak memiliki alasan khusus saat melakukan aksi pelecehan tersebut. Saat itu pelaku mengaku hanya iseng dan berusaha menggoda korban.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, (motif pelaku) karena iseng dan mencoba-coba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (6/4/2026).

Budi mengatakan, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi bejatnya.

"Yang bersangkutan bisa juga dalam pengaruh narkoba," kata Kabid Humas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kita temukan bahwa kondisi kesehatan kita lakukan pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengonsumsi narkoba sejak November 2025.

KEKERASAN SEKSUAL - Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sopir taksi online terhadap penumpang wanita saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
KEKERASAN SEKSUAL - Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sopir taksi online terhadap penumpang wanita saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). (TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim/Annas Furqon Hakim)

Kepada polisi, pelaku mengaku mulai menggunakan narkoba setelah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025. Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustrasi kemudian menggunakan pelarian ke penggunaan narkoba," ungkap Rita.

Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area apartemen di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Rita menjelaskan, korban mulanya memesan layanan taksi online untuk diantar ke sebuah tempat.

Di tengah perjalanan, korban mulai curiga dengan gerak-gerak pelaku. Terutama saat pelaku mengajak korban untuk berkencan.

"Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ungkap Rita.

Dalam aksinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi dan mengubah rute perjalanan.

Pelaku pun melecehkan korban secara paksa.

Bahkan, ketika itu pelaku sempat melompat dari kursi kemudi ke jok belakang.

Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam aksi bejat pelaku.

Namun, pelaku langsung mencekik dan menindih tubuh korban.

"Kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," ujar Rita.

Korban pun kembali melawan sekuat tenaga hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Saat ini pelaku WAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 414 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Lainnya

Baca juga: Trauma Mendalam, Korban Kekerasan Seksual Sopir Taksi Online di Jakpus Jalani Asesmen Psikologis

Baca juga: Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Jakpus Positif Sabu, Frustrasi Sejak Dipecat Kerja

Baca juga: Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Wanita di Jakpus, Ancam Tembak Korban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.