Dikeluhkan Warga, PKL di Klaten Ditertibkan Langsung oleh Bupati Hamenang
Yoseph Hary W April 06, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memimpin langsung petugas Satpol PP menindak pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di trotoar kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Senin (6/4/2026). 

Penertiban dilakukan, usai sebelumnya masyarakat mengeluh lewat sosial media. 

Tindaklanjuti aduan

Pasalnya, keberadaan PKL dianggap membuat akses pejalan kaki terhambat, serta aktivitas pedagang yang tak mematuhi aturan jam yang ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini kita menindaklanjuti aduan dari masyarakat, yang mengeluhkan masih adanya PKL yang ngeyel di Jalan Pemuda," ujar Bupati Hamenang. 

"Kita memahami bahwa ini menjadi sumber penghidupan mereka, namun di sisi lain ada aturan yang harus ditaati bersama agar semua pengguna jalan dapat terakomodir,” imbuhnya. 

Mas Hamenang, panggilan akrab Bupati Klaten, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang telah berlaku. 

Dimana PKL diperbolehkan beroperasi di trotoar mulai pukul 15.00 WIB hingga subuh. 

Sementara pada pagi hingga siang hari, kawasan tersebut harus steril dari aktivitas berjualan. Karena merupakan jalur vital bagi pejalan kaki. 

"Aturannya sudah jelas, dari pukul 03.00 sore sampai subuh boleh berjualan. Namun dari subuh sampai pukul 15.00 tidak diperbolehkan," jelasnya. 

"Tapi masih ada yang ngeyel, sehingga hari ini kita lakukan penertiban,” tegasnya. 

Dukung mobilitas pejalan

Hamenang mengatakan bila kondisi Jalan Pemuda pada pagi hingga sore hari, sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, termasuk bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

“Area ini sangat vital, khususnya bagi pejalan kaki, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Jadi harus benar-benar kita jaga bersama,” kata Bupati Hamenang. 

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP melakukan penataan terhadap barang-barang PKL. 

Bagi lapak yang masih ada pemiliknya, diberikan kesempatan untuk membongkar dan memindahkan secara mandiri. 

Sedangkan barang yang ditinggalkan tanpa pemilik, diamankan oleh petugas untuk selanjutnya diambil di kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan.

“Kita masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Yang tidak ada pemiliknya kita amankan ke Satpol PP. Harapannya setelah ini sudah tidak ada lagi yang melanggar,” jelasnya.

Meski begitu, Mas Hamenang menegaskan bila pelanggaran dilakukan berulang maka akan diberi penindakan sesuai ketentuan. 

"Kalau masih ngeyel terus, mohon maaf, ke depan tentu akan ada penindakan lebih tegas,” pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.