TRIBUNNEWS.COM — Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai rencana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat secara hukum.
Koordinator THMP C. Suhadi mengatakan, jika yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau ketidakprofesionalan penyidik, maka jalur yang semestinya ditempuh adalah praperadilan, bukan gugatan perdata melalui skema citizen lawsuit.
“Kalau yang dipersoalkan adalah langkah-langkah penyidik, ruang pengujiannya itu ada di hukum acara pidana, bukan dibawa ke ruang gugatan perdata. Jadi menurut kami, ini salah kamar,” kata Suhadi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, polemik hukum yang mengiringi tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi kini berkembang ke berbagai jalur.
Mulai dari gugatan perdata, laporan polisi, gugatan ke PTUN, hingga manuver hukum lain yang dinilainya terus melebar di luar pokok perkara.
Suhadi menyinggung, rencana gugatan citizen lawsuit terbaru yang disebut akan diajukan sekelompok purnawirawan jenderal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada dasarnya berbeda dengan gugatan serupa yang sebelumnya telah muncul di PN Solo.
“Kalau sebelumnya pihak yang ditarik langsung adalah Pak Jokowi, sekarang justru penyidik yang menangani laporan ini yang mau digugat. Narasinya karena penyidikan dianggap dilakukan dengan cara melawan hukum,” ujarnya.
Suhadi menjelaskan, secara prinsip Citizen Lawsuit maupun Class Action sama-sama berada dalam rumpun hukum perdata.
Gugatan model ini, kata dia, umumnya lahir ketika ada dugaan pemerintah lalai menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang dan menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.
Ia mencontohkan, mekanisme tersebut lazim dipakai dalam isu lingkungan hidup, ketika terjadi dugaan pembiaran terhadap pencemaran yang seharusnya ditindak pemerintah.
“Dalam praktiknya, citizen lawsuit itu biasanya dipakai ketika ada kepentingan publik yang dirugikan akibat negara dianggap tidak menjalankan kewajibannya. Jadi konteksnya lebih pada kelalaian negara dalam urusan pelayanan atau perlindungan warga, bukan untuk menguji teknis kerja penyidik dalam perkara pidana,” katanya.
Baca juga: Rismon Klaim Tudingan Jusuf Kalla Danai Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI, Kuasa Hukum JK: Nanti Kita Uji
Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara Citizen Lawsuit (CLS) dan Class Action (CA) terletak pada bentuk penggugat dan tuntutannya.
CLS, kata dia, cukup diajukan oleh warga negara secara perorangan dan tidak berfokus pada ganti rugi.
Sementara class action harus mewakili kelompok dan umumnya disertai tuntutan kerugian.
Namun demikian, menurut Suhadi, dua model gugatan itu tetap berada dalam koridor perdata. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila dipakai untuk menilai sah atau tidaknya langkah penyidikan.
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan bahwa segala keberatan atas tindakan penyidik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan turunannya.
Karena itu, jika ada pihak yang menilai penyidik melakukan abuse of power, penyelundupan hukum, atau tindakan yang dianggap tidak profesional, maka mekanisme pengujiannya adalah praperadilan.
“Kalau ada tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, itu diuji di praperadilan. Itu sudah ada ruang hukumnya. Jadi tidak bisa semua dibawa ke gugatan citizen lawsuit,” tegasnya.
Ia menilai, ketika sebuah mekanisme hukum sudah diatur secara tegas, maka ketentuan itu harus dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa ditarik ke tafsir yang terlalu jauh.
“Kalau norma hukumnya sudah jelas, ya dipakai sebagaimana adanya. Jangan semua hal dicoba dibelokkan ke jalur lain yang sebenarnya tidak relevan,” lanjut Suhadi.
Di sisi lain, THMP juga menilai dinamika hukum dalam isu ijazah Jokowi tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Suhadi menyebut, sebagian pihak yang kini kembali aktif menggugat bukan aktor baru dalam panggung politik nasional.
Ia menyinggung adanya kelompok yang sebelumnya juga dikenal vokal dalam kontestasi Pilpres 2024 dan isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi publik juga bisa melihat sendiri, ini murni soal hukum atau ada agenda lain yang terus dibawa masuk ke ruang hukum,” ucapnya.
Meski demikian, THMP menegaskan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melihat proses ini harus tetap berada di jalur hukum yang benar. Jangan sampai ruang hukum dipakai hanya untuk manuver atau tekanan opini,” kata Suhadi.
Ia memastikan THMP tidak akan terpengaruh oleh berbagai langkah hukum yang dinilai tidak sejalan dengan koridor acara pidana.
“Kami tetap mengawal perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(*)