Dosen Hukum Unsrat Rodrigo Elias Minta Polres Minahasa Transparan dalam Mengusut Dugaan Korupsi
Isvara Savitri April 06, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai perhatian publik. 

Pasalnya, kasus ini diduga menjadi penyebab seorang polisi bernama Vicky Katiandagho keluar dari kepolisian.

Sejumlah pihak mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Dosen Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rodrigo Elias, menilai pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk sekitar 75 hukum tua, merupakan langkah awal yang penting. 

Namun, ia menegaskan bahwa banyaknya saksi yang diperiksa tidak serta-merta memperkuat pembuktian secara hukum.

“Dalam hukum pidana, alat bukti itu bukan dilihat dari kuantitas saksi, tetapi dari jenis alat bukti yang berbeda. Walaupun saksi banyak, itu tetap dihitung sebagai satu jenis alat bukti,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Untuk dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan atau menetapkan tersangka, penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti yang sah dan berbeda jenis. 

EKS POLRI - Potret Vicky Katiandagho setelah mengundurkan diri dari keanggotaan Polri. Vicky Katiandagho mengaku bahwa dirinya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan.
EKS POLRI - Potret Vicky Katiandagho setelah mengundurkan diri dari keanggotaan Polri. Vicky Katiandagho mengaku bahwa dirinya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan. (Dok. Pribadi/Istimewa)

Selain keterangan saksi, alat bukti lain seperti surat, petunjuk, maupun barang bukti menjadi penentu penting.

Ia juga menyoroti perkembangan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu barang bukti kini dapat dikategorikan sebagai alat bukti. 

Dalam konteks kasus ini, tas ramah lingkungan yang menjadi objek pengadaan dapat memiliki peran ganda.

"Jadi, jika penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan barang bukti tersebut, itu pada prinsipnya sudah bisa memenuhi syarat untuk penetapan tersangka,” tambah Rodrigo.

Selain aspek pembuktian, Rodrigo turut menyinggung polemik mutasi Vicky Katiandagho sebelum akhirnya keluar dari kepolisian. 

Ia menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

"Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Rilis Token TKA SMP 2026, Diikuti 1.665 Siswa

Baca juga: Lirik Lagu Untuak Apo Batahan - Ovhi Firsty

Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan kasus secara transparan, terutama jika telah ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, maka proses harus segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tandas Rodrigo.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.