Alvi Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Mutilasi Kekasih di Mojokerto, Begini Respons Pengacara
Cak Sur April 06, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Nasib Alvi Maulana, terdakwa kasus mutilasi sadis terhadap kekasihnya sendiri di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), kini berada di ujung tanduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut Alvi dengan pidana penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Tuntutan Berat Akibat Mutilasi Sadis

Dalam amar tuntutannya, JPU Ari Budiarti menyatakan bahwa perbuatan Alvi Maulana sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

  • Terdakwa membunuh Tiara Angelina Saraswati (25) dengan sengaja dan terencana.
  • Jasad korban dimutilasi menjadi ratusan bagian untuk menghilangkan jejak.
  • Sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini masih belum ditemukan.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Ari saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Fakta Pengakuan Alvi Pemutilasi Tiara, Keterangannya Sering Berubah-ubah

Pembelaan Pengacara: Bukan Pembunuhan Berencana

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Edi menegaskan, bahwa pihaknya menghormati kewenangan jaksa, namun ia meyakini tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa maut tersebut.

"Kami percaya terdakwa hanya melanggar Pasal 458, yaitu menghilangkan nyawa orang lain tanpa perencanaan. Kami akan sampaikan pembelaan pekan depan," kata Edi usai persidangan.

Menurutnya, tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya, padahal Alvi Maulana telah menunjukkan sikap menyesali perbuatannya selama proses hukum berlangsung.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh Tiara Angelina Saraswati yang menggegerkan warga Mojokerto beberapa waktu lalu. Alvi Maulana ditangkap setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam upaya penghilangan nyawa kekasihnya tersebut.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023), Pasal 459 merupakan pasal pengganti Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.