Uang Konsinyasi Rp190 M Tol Cisumdawu Dicairkan Saat Sengketa Belum Inkrah, Ahli Waris Protes
Dedy Herdiana April 06, 2026 09:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu kembali memanas.

Dana sekitar Rp190 miliar yang masih disengketakan dilaporkan telah dicairkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kepada salah satu pihak, meski proses hukum disebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht).

Kasus ini memicu reaksi keras dari pihak ahli waris yang tergabung dalam Rony Cs.

Mereka bahkan melakukan aksi simbolik dengan memasang bendera kuning di halaman PN Sumedang, Senin (6/4/2026), sebagai bentuk protes dan tanda berkabung atas polemik tersebut.

Baca juga: Kades Cintamulya Sumedang Tersandung Kasus Narkoba, Resmi Diberhentikan Usai Didesak Warga

Kronologi: Dari Konsinyasi hingga Pencairan Kontroversial

Dana yang menjadi sengketa merupakan uang ganti rugi (UGR) atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, yang masuk proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.

Total dana awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Sisa dana sekitar Rp190 miliar kemudian menjadi objek sengketa antar pihak.

Menurut kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, perkara ini telah melalui berbagai tahapan hukum. Pihaknya sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri dan kasasi, meski kalah di banding.

Namun, sengketa kembali berlanjut setelah pihak lawan mengajukan peninjauan kembali (PK). Rony Cs pun mengajukan PK kedua yang hingga kini disebut masih bergulir di Mahkamah Agung.

“Belum ada keputusan inkracht, tapi uang sudah dicairkan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Jandri.

Baca juga: Sumedang Kabupaten Pariwisata, Wakil Ketua DPRD : Infrastruktur Jalan Masih Belum Bagus

 
Dugaan Pencairan Diam-Diam, Ahli Waris Meradang

Pihak Rony Cs mengaku baru mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan.

Saat itu, mereka justru mendapat informasi bahwa dana Rp190 miliar telah dicairkan kepada pihak PT Priwista yang terkait dengan Haji Dadan Setiadi Megantara.

Ia juga mengaku telah menelusuri aliran dana hingga ke perbankan. Namun, pencairan disebut tidak dilakukan melalui rekening resmi PN Sumedang di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang.

“Ini masih kami telusuri, dicairkan di mana. Ini yang jadi tanda tanya besar,” ujarnya.

 
Ancam Akan Lapor ke KPK dan Mahkamah Agung

Merasa dirugikan, pihak ahli waris berencana menempuh jalur hukum lanjutan. Mereka akan melaporkan PN Sumedang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami keberatan dan kecewa. Kami akan laporkan ke Bawas, Mahkamah Agung, dan KPK,” tegas Jandri.

Ahli waris juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut di tengah proses PK kedua yang masih berjalan.

 
Aksi Bendera Kuning, Desak Penjelasan Resmi

Aksi pemasangan bendera kuning dilakukan sebagai bentuk tekanan agar PN Sumedang memberikan penjelasan terbuka.

Roni Riswara, salah satu ahli waris, menyebut pihaknya telah dua kali mendatangi PN Sumedang untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat jawaban memadai.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa pimpinan pengadilan tidak langsung menjelaskan?” katanya.

Ia menegaskan, pencairan dana di tengah proses hukum berpotensi merugikan pihak yang masih berperkara.

 
Versi PN Sumedang: Klaim Sudah Inkracht

Di sisi lain, perwakilan PN Sumedang memberikan pandangan berbeda. Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, menyebut pencairan dana dilakukan dengan kehati-hatian dan diyakini telah memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, pengadilan tidak akan berani mencairkan dana jika perkara belum inkracht.

“Saya mendengar PK sudah selesai. PN tidak akan berani mengeluarkan uang kalau belum inkrah,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya bersifat pribadi dan bukan keterangan resmi lembaga. Penjelasan resmi disebut akan disampaikan oleh juru bicara PN Sumedang.

 
Perbedaan Pandangan Jadi Inti Polemik

  • Kasus ini kini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan tajam antara kedua pihak:
  • Ahli waris (Rony Cs): Menyebut proses hukum masih berjalan (PK II), sehingga pencairan dinilai prematur dan janggal.
  • PN Sumedang (versi internal): Mengklaim pencairan dilakukan setelah perkara dianggap inkracht.
  • Perbedaan ini memperbesar dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pencairan dana bernilai ratusan miliar tersebut.

 
Status Sengketa Masih Menggantung

  • Hingga kini, status hukum dana Rp190 miliar tersebut masih menjadi perdebatan. Belum adanya penjelasan resmi dari PN Sumedang semakin memperkeruh situasi.
  • Sementara itu, proses hukum di Mahkamah Agung terkait PK kedua disebut masih dinantikan hasilnya oleh pihak ahli waris.
  • Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring rencana pelaporan ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.