TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Yogi Iskandar (38), aktor utama pengeroyokan hingga menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta yang tengah mengadakan hajatan pernikahan anaknya akhirnya diringkus polisi.
Yogi dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Detik-detik Dadang Tewas Dianiaya saat Pesta Pernikahan Anaknya, Sempat Dipalak Rp 500 Ribu
Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki Yogi Iskandar lantaran dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
"Tadi siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi.
Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Baca juga: Update Pemalakan di Pesta Pernikahan Tewaskan Ayah Pengantin, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap
Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan Yogi diduga merupakan aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu (4/4/2026) lalu.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35).
K diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan polisi.
Kasus penganiayaan itu terjadi saat korban Dadang tengah menggelar acara hajatan pesta pernikahan di kediamannya Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).
Sejumlah pria diperkirakan berjumlah sepuluh orang--diduga preman--datang ke lokasi hajatan.
Para pelaku meminta sejumlah uang kepada Dadang.
Awalnya, korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
Namun, kelompok tersebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 ribu.
Permintaan kedua itu ditolak oleh korban, hingga memicu keributan.
Situasi memanas dan berujung pada aksi penganiayaan.
Korban dipukul menggunakan bambu hingga mengenai bagian kepala.
Akibat luka serius yang diderita, korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Sabtu (4/4/2026) malam.
Pihak keluarga yang terpukul atas kejadian tersebut langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti, dan kini aparat terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Tribun Jabar/Deanza Falevi/Muhamad Nandri Prilatama) (Tribunnews.com)