Detik-detik Penangkapan Yogi Aktor Utama Kasus Tewasnya Ayah Pengantin di Purwakarta, Didor Polisi
Dewi Agustina April 07, 2026 06:17 AM


TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Yogi Iskandar (38), aktor utama pengeroyokan hingga menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta yang tengah mengadakan hajatan pernikahan anaknya akhirnya diringkus polisi.

Yogi dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Detik-detik Dadang Tewas Dianiaya saat Pesta Pernikahan Anaknya, Sempat Dipalak Rp 500 Ribu

Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki Yogi Iskandar  lantaran dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. 

"Tadi siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

 

Yogi Iskandar (38), terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta digiring petugas menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). Yogi diduga aktor utama yang menewaskan ayah pengantin, Dadang.
Yogi Iskandar (38), terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta digiring petugas menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). Yogi diduga aktor utama yang menewaskan ayah pengantin, Dadang. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

 

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. 

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi.

  • Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
  • Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
  • Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka.
  • Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan.
  • Namun upaya ini tak membuahkan hasil.
  • Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur.
  • Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar.
  • Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 (Satu) buah sarung
  • 1 (Satu) buah sweater warna hitam
  • 1 (Satu) buah celana bahan warna cream
  • 1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
  • 1 (satu) buah bambu panjang 35 cm 

Baca juga: Update Pemalakan di Pesta Pernikahan Tewaskan Ayah Pengantin, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap

Polisi Tangkap Pelaku Lain

Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan Yogi diduga merupakan aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu (4/4/2026) lalu.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35).

K diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan polisi.

 

BARANG BUKTI PENGEROYOKAN - Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras saat rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
BARANG BUKTI PENGEROYOKAN - Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras saat rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

 

Kronologi Pengeroyokan

Kasus penganiayaan itu terjadi saat korban Dadang tengah menggelar acara hajatan pesta pernikahan di kediamannya Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).

Sejumlah pria diperkirakan berjumlah sepuluh orang--diduga preman--datang ke lokasi hajatan.

Para pelaku meminta sejumlah uang kepada Dadang. 

Awalnya, korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. 

Namun, kelompok tersebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 ribu.

Permintaan kedua itu ditolak oleh korban, hingga memicu keributan. 

Situasi memanas dan berujung pada aksi penganiayaan. 

Korban dipukul menggunakan bambu hingga mengenai bagian kepala.

Akibat luka serius yang diderita, korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. 

Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Sabtu (4/4/2026) malam.

Pihak keluarga yang terpukul atas kejadian tersebut langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. 

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti, dan kini aparat terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Tribun Jabar/Deanza Falevi/Muhamad Nandri Prilatama) (Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.