TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan soal mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
"Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?" kat Nasir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/4/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Benny Harman Usul Semua Warga Wajib Laporkan Kekayaan
Legislator PKS itu khawatir hal tersebut memunculkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, ditambah dia juga melihat belum optimalnya penegakan hukum dan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan," kata Nasir.
Baca juga: Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Tak Sasar Harta di Bawah Tahun 2000
Nasir juga memberikan catatan terhadap pengaturan di dalam RUU Perampasan Aset, seperti status pelaku hingga tata kelola aset.
"Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas," tandas dia
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai instrumen hukum yang berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Bayu menjelaskan, berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, nilai filosofis utama yang mendasari RUU sejenis adalah keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (15/1/2026).
“Dalam perbandingan kami di berbagai negara ketika melihat RUU sejenis, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Bayu.
Menurutnya, urgensi kedua dari RUU PerampasanAset adalah memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi dan bertujuan mencari keuntungan.
“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” ucapnya.
Bayu mengibaratkan aset sebagai “darah” dalam suatu proses kejahatan. Sebab itu, perampasanaset dinilai menjadi langkah strategis untuk menghentikan kejahatan secara menyeluruh.
“Kalau kita lihat, aset ini bisa disebut sebagai darah dalam suatu proses kejahatan. Maka cara yang kami ajukan adalah melalui perampasan aset,” katanya.
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa RUUPerampasan Aset juga memiliki tujuan konstitusional untuk mendukung pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.
“Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara dengan tetap berdasar pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Baca juga: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana
Pada aspek sosiologis, Bayu memaparkan kondisi empiris saat ini menunjukkan perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.
“Hari ini kondisi empiris menunjukkan bahwa perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional,” kata Bayu.
Selain itu, terdapat berbagai hambatan dalam pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana, yang pada akhirnya merugikan negara dan menghambat pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Badan Keahlian DPR RI mengidentifikasi delapan persoalan sosiologis empiris yang melatarbelakangi pentingnya penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, masih rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara atau korban tindak pidana bermotif ekonomi.
Kedua, pengaturan mengenai perampasan asetterkait tindak pidana yang ada saat ini belum lengkap.
Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan belum memberikan kepastian dan keadilan hukum.
Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih sangat terbatas.
Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidana tidak dapat disidangkan.
Keenam, pengaturan prosedur perampasan asetyang beragam di berbagai undang-undang.
Ketujuh, belum optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.
Kedelapan, mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang saat ini belum berjalan optimal.
Baca juga: Anggota DPR Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Pemulihan Aset
Selain landasan sosiologis, Bayu juga menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dari sisi yuridis.
Dia menyebut bahwa hingga kini belum ada pengaturan yang komprehensif terkait perampasanaset di Indonesia.
“Pengaturan perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, KUHAP, dan UU Pendanaan Terorisme. Belum ada satu pengaturan yang komprehensif,” ungkapnya.
RUU ini juga merupakan tindak lanjut dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51 hingga Pasal 59, yang mendorong negara pihak membentuk instrumen pemulihan aset yang efektif dan memperkuat kerja sama internasional.
Selain itu, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai tindak lanjut pengaturan dalam KUHAP.
“KUHAP pada prinsipnya mengatur perampasanaset melalui putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Karena itu dibutuhkan pengaturan khusus terkait perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menyinggung adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji norma perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor.
“Beberapa norma pengaturan terkait perampasanaset dalam UU TPPU dan UU Tipikor telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.