Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Sambas, Polisi Amankan Barang Bukti
Faiz Iqbal Maulid April 07, 2026 07:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua pria berinisial RS (28) dan FR (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas dugaan peredaran narkoba.

Keduanya diringkus pada Senin 6 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kronologi Penangkapan RS dan FR

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkap kronologi awal penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku RS alias A dan FR alias F di wilayah Desa Kartiasa.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Kartiasa tersebut," jelas AKP Sadoko Kasih pada Senin 6 April 2026.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, dari penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujarnya.

• Tolong Makamkan Anaku Syalwa, Polisi Selidiki Pelaku dan Motif Pembuang Bayi di Sambas

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 5 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,21 gram.

Selain itu, petugas juga menyita  unit timbangan digital, 2 bungkus plastik berisikan klip kosong, alat hisap sedotan serta 2 unit handphone milik para pelaku serta barang bukti lainnya.

"Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya..

AKP Sadoko Kasih mengatakan, terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," katanya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.