BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hasan Basry salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029, yang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp21.261.132.013.
Harta kekayaan tersebut ia laporankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 4 Juni 2024 lalu.
Hasan Basry merupakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Gerinda, selain memiliki harta kekayaan, dia juga memiliki utang senilai Rp16.024.000.
Selain itu, ia memiliki kekayaan yang sangat besar di sektor properti dengan total aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp3.885.000.000 dan seluruh aset ini tercatat sebagai hasil sendiri.
Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Kota Pangkalpinang, mendominasi daftar kekayaannya dengan delapan titik lokasi yang terdiri dari tanah maupun bangunan.
Nilai aset di wilayah ini bervariasi, dengan dua properti tertinggi masing-masing bernilai Rp750 juta yaitu di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memiliki dua lahan tanah dengan luasan yang cukup signifikan, yaitu seluas 16.491 m⊃2; dan 11.954 m⊃2; yang masing-masing bernilai Rp100.000.000.
Kemudian, di Kabupaten Bangka Hasan Basry memiliki sebidang tanah seluas 1.467 m⊃2; dengan nilai Rp250.000.000 dan secara keseluruhan terdapat 11 daftar aset tanah dan bangunan investasi properti di wilayah Kepulauan Babel.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp430 juta terdiri dari lima unit kendaraan dan hasil sendiri seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2012 Rp200 juta, Suzuki SX4 (FX Over) tahun 2008 Rp80 juta, Suzuki Ignis tahun 2019 Rp130 juta) dan motor Honda Beat tahun 2019 senilai Rp8 juta serta Yamaha Gear tahun 2021 Rp12 juta.
Aset keuangan dan harta lainnya bagian paling mencolok dari laporan ini adalah nilai likuiditas dan aset strategis lainnya, kas dan setara kas memiliki saldo sebesar Rp11.802.156.013, harta lainnya tercatat aset senilai Rp5.000.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp160.000.000.
Hasan Basry dipanggil Kejari Pangkalpinang untuk dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024-2025, Senin (6/4/2026).
Hasan Basry keluar dari lantai atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat keluar dari pintu lantai atas Kejari Pangkalpinang, ia sempat menyapa awak media yang telah menunggu di lantai satu Kejari Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).
"Oh pemanggilan hari ini terkait dengan perjalanan dinas, adek-adek lah tahu kan? Jadi cuma ditanya-tanya itu aja lah, lama tadi selesai, cuma lagi ngobrol," ungkap Hasan Basry selaku anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Disinggung soal berapa lama waktu pemeriksaan, termasuk berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik ia mengaku lupa dan meminta awak media menanyakkan langsung ke Kejari Pangkalpinang.
"Enggak begitu lama, lupa lah berapa pertanyaan tadi. Lupa berapa itu. Kalau lebih jelasnya kan pacak (bisa) tanya ke yang di dalam," ucapnya.
"Enggak ada, cuma nanya-nanya apa ya, pokoknya temuan-temuan perjalanan dinas bae (saja) yang 2024 ke 2025. Ini kan mulai 2024 kan akhir, dilanjutkan 2025 itu saja," tambahnya.
Hasan Basri merupakan politikus Partai Gerinda, sekaligus anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029.
Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang untuk diminta keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024-2025.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)