Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa negara harus hadir dalam melindungi acara atau hajatan yang digelar warga dari aksi premanisme saat merespons kasus pengeroyokan seorang warga, Dadang (57), yang sedsng menggelar hajat oleh segerombolan preman hingga tewas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," kata Abdullah di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengamanan tersebut perlu dilakukan secara teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme acara-acara yang digelar warga.

Pelaksanaannya harus melibatkan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta unsur lain yang dibutuhkan.

Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian harus meningkatkan razia peredaran minuman keras atau minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu kekerasan pada hajatan warga.

"Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," katanya.

Dia pun mendorong aparat menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya premanisme, secara rutin dan berkelanjutan. Pembiaran terhadap praktik tersebut akan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," katanya.

Untuk itu, dia mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Dadang, demi memenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

"Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (4/4), Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, harus meregang nyawa usai dipukuli sejumlah pemuda yang diduga mabuk di tengah pesta pernikahan anaknya.

Saat kejadian, Dadang sedang menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah. Untuk menghibur tamu undangan, pada pesta tersebut dimeriahkan dengan organ tunggal.

Pada pukul 14.50 WIB, ketika hiburan organ sedang berlangsung, segerombolan orang yang diduga dalam keadaan mabuk turut datang ke lokasi hajatan.

Mereka meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman. Penyelenggara organ memberikan uang Rp100 ribu, tetapi orang tersebut menolak dengan alasan masih kurang.

Sekelompok orang itu meminta Rp500 ribu, tetapi ditolak dan akibat penolakan dari pihak keluarga itu diduga memicu amarah para pelaku. Situasi yang semula kondusif berubah menjadi mencekam dalam hitungan menit.

Para tamu undangan panik, sebagian berlarian, sementara yang lain berusaha melerai. Namun, keributan justru berujung pada aksi kekerasan brutal.

Di tengah kekacauan, Dadang yang sedang mengurus jalannya acara justru menjadi sasaran amukan. Ia dipukul menggunakan benda keras hingga mengenai bagian kepala dan tak sadarkan diri di lokasi itu.