Oknum Guru di Minas Siak Raba Muridnya Usia 7 Tahun di Ruang Kelas, Berujung Jeruji Besi
Sesri April 07, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang oknum guru di sekolah dasar negeri kecamatan Minas, kabupaten Siak, Riau terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatan cabulnya.

Oknum guru ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya di ruang kelas. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi, Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian orang tua korban langsung membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 4 April 2026.

Oknum guru tersebut merupakan warga Minas Timur berusia 36 tahun sedangkan korban seorang murid perempuan masih berumur 7 tahun. 

“Dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni seorang guru berstatus ASN PPPK dan seorang petani yang merupakan warga setempat,” ujar Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Polsek Minas, kasus ini terungkap pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor datang ke Polsek Minas untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui diantar pulang oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor hingga ke depan rumah korban.

Peristiwa itu sempat dilihat oleh seorang tetangga yang kemudian menaruh kecurigaan.

Baca juga: Terungkap Lewat Catatan Harian, Seorang Anak di Rohil Jadi Korban Pencabulan Kakeknya Sendiri

Baca juga: Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Anak, Polres Meranti Kejar Pelaku Hingga Merauke

Keesokan harinya, Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tetangga tersebut mendatangi rumah pelapor. Tetangga itu menyampaikan dugaan perilaku terduga pelaku.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor bersama istrinya kemudian meminta keterangan kepada korban,” katanya.

 Dari pengakuan korban, terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul. Terduga pelaku telah mencium dan meraba bagian sensitif tubuh korban.

Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali, bahkan saat jam pelajaran berlangsung di dalam kelas. Bahkan saat terakhir korban diantar pulang.

“Merasa anaknya mengalami trauma secara mental dan psikis, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan melakukan penyelidikan.

Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Perawang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Minas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban, seperti baju olahraga, pakaian pramuka, jilbab, serta pakaian dalam.

Polsek Minas telah melakukan serangkaian tindakan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, gelar perkara, serta penangkapan terduga pelaku.

“Ya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” katanya. 

Polsek Minas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Selain itu juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.