SURYA.CO.ID - Ini lah sosok eks Staf Khusus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, yang hadir sebagai saksi meringankan terdakwa kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek).
Andi Taufan yang juga CEO Amartha hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ibrahim Arief, eks konsultan kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Status Andi taufan sebagai mantan stafsus Presiden Jokowi sempat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Saudara juga sebagai staf khusus, pernah jadi staf khusus atau apa ya di zaman Pak Jokowi?” tanya hakim Purwanto.
“Iya pernah 2019-2020,” jawab Andi.
Baca juga: Sosok Meidijati Ahli dari Dirjen Pajak yang Ditolak Kubu Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
Pada periode yang sama, Ibrahim Arief merupakan salah satu konsultan teknologi di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bermitra dengan Kemendikbud.
“Yang saya tahu itu, (Ibrahim) sebagai itu tadi konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya,” kata Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui kegiatan Ibrahim selama menjadi konsultan di Kemendikbud, terlebih yang berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk pertegas kalau dari saksi, untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang saudara tidak ada pengetahuan ya?” tanya Hakim Purwanto.
“Tidak ada pengetahuan,” jawab Andi.
Dalam sidang, Andi mengaku pernah berusaha menggaet Ibrahim untuk bergabung di Amartha.
Saat itu, Andi menawarkan posisi Chief Technology Officer (CTO) kepada Ibrahim dengan gaji bersih sekitar Rp 200 juta.
“Kita sampai diskusi saya menawarkan penawaran untuk join ke Amartha dengan package lah, dengan kompensasinya seperti apa, gaji-gajinya berapa, take home pay yang dia terima,” kata Andi.
“Tadi dari gross Rp 280 jutaan mungkin net-nya sekitar Rp 200 jutaan,” ujar dia melanjutkan.
Selain itu, Ibrahim juga ditawari saham di Amartha sebesar 2,5 persen atau setara 5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Saham ini baru bisa dijual jika Ibrahim telah bekerja di atas empat tahun di Amartha.
Namun, tawaran ini tidak diambil karena Ibrahim memilih untuk fokus di proyek yang berjalan di kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim saat itu.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah menjerat empat terdakwa yakni Ibrahim Arief, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Ibrahim dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andi Taufan Garuda Putra lahir di Jakarta pada 24 Januari 1987.
Setelah lulus dari SD Al-Azhar Kelapa Gading, Jakarta, Andi Taufan melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian pada tahun 2004 ia tamat dari SMA Negeri 5 Bandung, Jawa Barat.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjana Manajemen Bisnis di Institut Teknologi Bandung.
Ia lalu melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Master of Public Adminstration dari Harvard University pada 2016.
Selepas menyelesaikan pendidikan sarjana, Taufan bekerja sebagai konsultan bisnis untuk IBM Global Business Services selama dua tahun. Namun, ia melihat banyak masyarakat Indonesia kesulitan untuk mendapatkan akses finansial.
Pada tahun 2009, Taufan meninggalkan pekerjaannya dan mendirikan Amartha.
Perkenalannya dengan lembaga keuangan mikro dimulai pada tahun 2009, saat ia memberi pinjaman untuk usaha mikro di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
Ia mendirikan Amartha untuk memberikan akses keuangan kepada masyarakat desa yang selalu terlibat hutang dengan rentenir.
Taufan mendirikan Amartha dari modal 10 juta rupiah.
Ia menerapkan pembiayaan berbasis kelompok atau Model Grameen, satu kelompok terdiri dari 15 hingga 25 orang.
Taufan menilai sistem tersebut baik untuk monitoring pembayaran dan meminimalisasi risiko gagal bayar.
Melalui pendekatan sosial bisnis, Taufan membuat lembaga keuangan dengan sistem yang mudah menggunakan pola pembiayaan kelompok.
Selesai melanjutkan masa studinya di Harvard University, ia mengubah Amartha dari lembaga keuangan mikro konvensional menjadi peer-to-peer lending yang menghubungkan investor dengan usaha mikro di pedesaan melalui pemanfaatan teknologi.
Taufan ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi pada 2019-2020.
Berikut penghargaan yang pernah diraih:
Pada tanggal 1 April 2020, Taufan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Taufan, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Hal ini dikecam berbagai pihak karena dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang ini dapat berpotensi menjadi kasus korupsi.
Taufan telah mengeluarkan surat permohonan maaf atas surat yang dikeluarkannya tanggal 1 April 2020 lalu.
Taufan kemudian mundur dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden setelah polemik tersebut. (wikipedia/kompas.com)