TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menegur pemilik warung makan prasmanan yang diduga mendirikan bangunan tanpa izin, Selasa (7/4/2026).
Peneguran dilakukan di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, saat petugas melakukan patroli penertiban bangunan liar di wilayah perkotaan.
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Pengancaman Karyawati SPBU Belang-Belang
Baca juga: Temukan Rokok Ilegal di Warung Tapi Belum Disita, Satpol PP Polman: Tahap Sosialisasi
Sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin.
“Adanya laporan masyarakat soal bangunan liar, khususnya warung prasmanan ini, sehingga kami melakukan peneguran,” ujar Syarifuddin kepada wartawan.
Dalam patroli tersebut, petugas meminta pemilik bangunan untuk memberikan keterangan terkait legalitas bangunan yang didirikan.
Pemerintah Kecamatan Polewali turut dilibatkan untuk menelusuri status perizinan bangunan tersebut.
Pihak kecamatan akan memanggil pemilik warung guna memastikan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kami meminta pemerintah kecamatan untuk memastikan apakah bangunan ini benar tidak memiliki izin,” lanjutnya.
Syarifuddin menegaskan, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, maka akan dilakukan penindakan tegas, termasuk pembongkaran.
“Jika tidak memiliki legalitas dan melanggar tata ruang, maka bangunan ini akan kami tindak,” tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli