Polres Donggala Razia Rutan Kelas IIB, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
Regina Goldie April 07, 2026 03:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 Wita tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Donggala, AKP Rislan.

Razia ini melibatkan personel Polres Donggala, Polsek Banawa, serta unsur TNI.

Kasat Samapta Polres Donggala, AKP Rislan mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

“Dalam kegiatan ini, kami melakukan penggeledahan di dalam blok hunian warga binaan,” ujarnya kepada TribunPalu.com, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya korek api gas, cermin, potongan kayu, alat cukur jenggot, gunting kuku, kaleng bekas, serta jarum sulam yang telah dimodifikasi.

Baca juga: Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rokok Ilegal, Dua Terpidana Jalani Penjara

Meski demikian, situasi di dalam rutan terpantau dalam kondisi aman dan kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

AKP Rislan menegaskan, razia akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Secara umum situasi berjalan aman dan kondusif. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.