Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya
muh radlis April 07, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menunjuk Koordinator Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Kajari sebelumnya, Danke Rajagukguk, tengah menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung.

Herlangga memastikan dirinya menerima mandat langsung dari Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui surat tugas resmi.

"Ia sementara sesuai surat tugas dari Kajati Sumut seperti itu," kata Herlangga saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Herlangga menjelaskan bahwa penunjukannya bersifat sementara guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

"Sementara saya hanya mengisi kekosongan, supaya pelayanan ke masyarakat tetap berjalan," tutur Herlangga.

Langkah ini diambil menyusul absennya pimpinan definitif Kejari Karo yang saat ini tengah menghadapi proses klarifikasi di tingkat pusat.

Baca juga: Aksi Heroik Berujung Duka, Agus Suarsa Tewas Terseret Ombak Usai Selamatkan Teman

 

Kajari Karo dan Tiga Jaksa Dibawa ke Kejagung

Sebelumnya, Danke Rajagukguk bersama tiga jaksa lainnya, yakni Reinhard Harve Sembiring, Wira Arizona, dan Junaidi, dibawa ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa keempatnya tidak dijemput, melainkan diantar oleh pejabat internal Kejati Sumut.

"Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar oleh Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu," kata Rizaldi.

Pengantaran tersebut dilakukan oleh Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo dan Kasi I Intelijen Beny Purba pada Sabtu (4/4/2026) untuk keperluan klarifikasi.

Proses klarifikasi berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Rizaldi menegaskan bahwa hingga saat ini proses masih berjalan dan belum ada kepastian terkait dugaan pelanggaran.

"Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.

Ia juga membantah spekulasi yang beredar mengenai adanya penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pelanggaran kode etik.

"Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yg dilakukan. Masih kita serahkan wewenang di Kejagung," kata Rizaldi.

 

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Dalam perkembangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.