Kemenkum Sumsel Akselerasi Pelaporan Data Posbankum Desa di Kecamatan IT III Palembang
Sri Hidayatun April 07, 2026 04:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Ahmad Fuad, Yuliati, dan Fitri Asnita menggelar sosialisasi dan pendampingan percepatan data pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III ini bertujuan untuk memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan terdokumentasi dengan baik secara nasional, Selasa (7/4/2026).

Kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi disambut langsung oleh Camat Ilir Timur III. Dalam sambutannya, Camat IT III memaparkan eksistensi enam Posbankum Kelurahan yang telah aktif beroperasi di wilayahnya.

Keberadaan pos-pos ini dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan dalam melayani kebutuhan hukum warga, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Dalam kesempatan ini PBH Peradi menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme bantuan hukum gratis.

Masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara permohonan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan hukum.

Edukasi ini penting untuk menghapus stigma bahwa urusan hukum selalu memerlukan biaya besar, sekaligus memberikan kepastian bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Sementara itu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan empat pilar layanan utama yang tersedia di Posbankum.

Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi untuk perdamaian di luar pengadilan, hingga penyediaan rujukan advokat.

Baca juga: Kunjungan ke PN Palembang, Kemenkum Sumsel Perkuat Pengamanan Aset Negara

Dengan kerangka layanan yang komprehensif ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terintimidasi saat menghadapi permasalahan hukum, karena tersedia jalur penyelesaian yang profesional dan terstruktur di tingkat kelurahan.

"Kami juga lakukan pendampingan teknis pengisian layanan Posbankum dengan membimbing para operator secara langsung dalam menginput data melalui tautan resmi app.posbankum.bphn.go.id. Ketertiban administrasi digital ini menjadi syarat mutlak agar performa layanan bantuan hukum di Kecamatan IT III dapat terukur secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem database Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)”, kata Ahmad Fuad.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mengawal hak konstitusional warga untuk mendapatkan keadilan. 

“Saya sangat mengapresiasi dukungan Camat IT III terhadap enam Posbankum Kelurahan di wilayahnya, dan melalui digitalisasi pelaporan ini, kita memastikan setiap konsultasi maupun bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dengan data yang terintegrasi, kita dapat memetakan kebutuhan hukum masyarakat secara lebih presisi demi mewujudkan Sumatera Selatan yang sadar hukum dan berkeadilan”, pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.