Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini kembali memunculkan fakta baru.
Dalam curhatannya yang penuh emosi, Hartini mengaku bukan pemilik sianida.
Melainkan ia adalah korban tekanan dan dugaan pemerasan oleh oknum aparat, hingga membuatnya harus mengeluarkan uang miliaran rupiah.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Hartini mengungkap dampak besar yang ia alami sejak terseret dalam perkara tersebut.
“Saya sampai berutang miliaran rupiah. Uang Rp6,25 miliar itu saya dapat dari kontrak emas. Waktu itu harga emas sekitar Rp1,2 juta per gram, sekarang sudah naik berkali lipat. Utang saya ikut membengkak, bahkan sudah tiga kali lipat,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, uang tersebut dipinjamkan untuk membantu pelunasan pembelian sianida yang disebut-sebut dilakukan oleh Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta.
Namun hingga kini, uang itu tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Dugaan Penimbunan BBM di Kapaha Kota Ambon, 6 Drum Mitan dan 4 Drum Solar Diamankan
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hartini Dikriminalisasi, Pembeli Sianida Sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric
“Saya tidak bisa bayar utang emas karena uang saya lebih dari Rp6 miliar belum diganti. Mereka bilang akan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Tak hanya terjerat utang, kehidupan pribadi Hartini juga ikut hancur. Ia mengaku usahanya macet total, bahkan harus terpisah dari keluarga dalam waktu lama.
“Usaha saya hancur. Saya sudah dua tahun tidak pernah kumpul Lebaran dengan suami dan anak-anak,” ucapnya sambil menitikkan air mata.
Menurutnya, tekanan demi tekanan datang sejak awal proses.
Ia mengaku beberapa kali dimintai uang dengan berbagai alasan, termasuk untuk mengurus perkara sianida yang disebut telah disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.
Salah satu kejadian yang paling diingat Hartini adalah saat dirinya diminta menyediakan uang Rp500 juta secara mendadak pada malam hari.
“Mereka minta jam 10 malam harus ada uang Rp500 juta. Saya minta besok, tapi tidak bisa, harus malam itu juga,” ujarnya.
Hartini mengaku menyerahkan uang tersebut di hadapan sejumlah oknum, termasuk Kompol Soleman dan Bripka Irvan, yang kemudian menghitung uang itu di tempat.
“Saya tunggu sampai pagi. Katanya uang itu mau dibawa ke Kapolsek KP3 yang saat itu dijabat AKP Ryando Ervandes Lubis,” jelasnya.
Ia mengaku percaya bahwa dengan memenuhi semua permintaan tersebut, barang berupa sianida milik Haji Komar bisa dilepaskan, dan uangnya yang mencapai miliaran rupiah akan dikembalikan.
Namun kenyataannya, harapan itu tak pernah terwujud.
“Bagi mereka mungkin uang itu sedikit, tapi bagi saya itu sangat berarti,” tegasnya.
Kronologi Tekanan dan Dugaan Penipuan
Hartini juga membeberkan rangkaian peristiwa lain yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan penipuan terhadap dirinya.
Ia mengaku sempat diminta membantu biaya perjalanan tim dari Jakarta yang menginap di kawasan Wayame, Ambon.
Saat itu, ia mentransfer Rp15 juta karena mereka mengaku kehabisan uang tiket.
Namun, permintaan tak berhenti di situ. Ia kembali dimintai Rp30 juta disertai ancaman.
“Saya marah dan pulang. Saya bilang ambil saja barang kalian, saya tidak mau terlibat lagi,” katanya.
Keesokan harinya, saat diantar ke bandara, ia mendengar percakapan yang menyebut sianida kembali diamankan aparat.
Sejak itu, Hartini memilih menarik diri dan hanya meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia kembali dihubungi, diajak melihat barang, tetapi saat tiba di Namlea, barang tersebut sudah tidak ada.
“Saya tidak berani bicara banyak. Saya takut, saya sendiri,” ungkapnya.
Situasi semakin mencekam ketika mobil miliknya sempat dibawa kabur, disertai ancaman akan dilakukan penggerebekan rumahnya.
“Dan ternyata benar, rumah saya digerebek oleh Eric dan teman-teman letingnya yang bertugas di Ditreskrimsus,” tambahnya.
Minta Kapolda Turun Tangan
Merasa menjadi korban, Hartini kini memohon perhatian serius dari Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memanggil semua pihak yang terlibat sejak awal.
“Saya minta Bapak Kapolda Maluku panggil semua anggota yang menangani kasus ini. Saya sudah kasih uang, bahkan katanya untuk jenderal juga saya kasih. Tolong hadirkan, siapa jenderal itu,” pintanya.
Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi
Sementara itu, kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menilai kliennya telah dikriminalisasi dalam kasus ini.
Menurutnya, peran utama dalam pembelian sianida justru dilakukan oleh Haji Komar melalui Bripka Eric Risakotta.
“Klien kami tidak terlibat dalam transaksi. Pertemuan dengan penjual dilakukan oleh Eric dan Haji Komar di Surabaya,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya bukti invoice pembayaran uang muka Rp2 miliar atas nama Eric Risakotta, serta alur transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sendiri bermula dari temuan 46 karung sianida di kawasan Mardika, Ambon, yang kemudian menjerat Hartini sebagai tersangka.
Namun dengan munculnya berbagai pengakuan dan laporan balik dari pihak Hartini, perkara ini kini memasuki babak baru yang berpotensi membuka peran pihak-pihak lain dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)